Aktivitas Angkutan Tambang Tanah Distop Sementara
TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang. Ini sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pemberlakuan penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri, dalam rangka perbaikan konstruksi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Rapat yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2), dipimpin langsung Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait.
Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat strategis dan sementara, guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.
“Pada tanggal 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini (kemarin,red), kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lebih awal sebelum kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026. Keputusan itu didasari kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan di titik-titik tersebut bahkan telah menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. aturan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Indra Waspada, menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi itu. Dia menuturkan, memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, volume kendaraan meningkat signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang menyebabkan kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk area Pasar Kemis.
“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi itu menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bupati Tangerang sudah arif dan bijaksana. Pedoman tersebut bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kepolisian bersama unsur Forkopimda siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin menerangkan, pihaknya bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas.
“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai diberlakukan secara efektif sesuai ketentuan yang tercantum,” ucapnya.
Adapun pokok-pokok Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 antara lain mengatur penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Truk maksimal golongan II (dua sumbu, MST kurang dari delapan ton) masih diperbolehkan beroperasi di jalan non-tol mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.
Aturan berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu




