Pegawai Minimarket di Tangerang yang Cabuli Bocah Terancam 15 Tahun Penjara

TANGERANG - Seorang pria berinisial A (23), yang merupakan pegawai sebuah minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di dalam toilet. Akibatnya, ia kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Ade, Rabu (18/6/2025).
A diduga melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban top up game gratis senilai Rp100 ribu pada Minggu (15/6) lalu. Korban pun diberi syarat untuk ikut ke kamar mandi bersamanya.
Dari situ, A kemudian berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke pihak kepolisian. Detik-detik penangkapan A itu pun viral di media sosial.
“Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, membeberkan cara pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu. Korban sendiri tiba di minimarket tempat pelaku bekerja pada sekitar pukul 09.00 WIB.
“Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” ungkap Rabiin.
Korban yang mengalami trauma itu kemudian menceritakan pengalaman buruknya ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban bersama dengan warga sekitar menggeruduk minimarket tempat pelaku bekerja dan mengamankan terduga pelaku.
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu