TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Pengadaan Laptop 9,9 T, Senin Kejagung Akan Panggil Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:52 WIB
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim. Foto : Ist
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dipanggil Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025) untuk di­mintai keterangan terkait dugaan ko­rupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Pengadaan itu dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengung­kapkan, penyidik sudah mengirim surat panggilan untuk Nadiem sejak Selasa (17/6/2025).

 

“Saudara Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9 pagi,” ujar Harli kepada wartawan di Ke­jagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

 

Harli menjelaskan, kehadiran Na­diem diperlukan untuk menerang­kan Program Digitalisasi Pendidi­kan periode 2019-2022. Diketahui, saat itu Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

 

“Tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” tuturnya.

 

Harli menambahkan, penyidik bakal mendalami fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan Nadiem terhadap pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk lap­top Chromebook untuk ribuan sekolah saat pandemi Covid-19.

 

Korps Adhyaksa berharap, Nadiem hadir memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

“Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi me­nyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp 9,9 triliun,” imbuh Harli.

 

Terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menyatakan, kliennya bakal kooperatif dan mendukung pengusutan kasus di Kejagung. “Akan hadir Senin di Kejagung,” ujar Hotman saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (20/6/2025).

 

Sementara saat ditanya soal persiapan Nadiem untuk menjalani pemeriksaan, Hotman enggan berkomentar.

 

Sebelumnya, saat menggelar konfe­rensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem memasti­kan akan kooperatif. Dia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. “Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan per­soalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tutur Nadiem.

 

Nadiem mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.

 

Diketahui, sejak 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indo­nesia sudah mengendus kejanggalan dalam pengadaan laptop tersebut. Mereka menilai pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya bukan prioritas di tengah pandemi Covid-19.

 

Selain itu, penggunaan anggaran dari DAK fisik diduga menyalahi aturan karena seharusnya diusulkan secara bottom-up, bukan program tiba-tiba dari kementerian. Rencana pengadaan juga tidak transparan dan tidak tersedia di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

 

Bermodalkan dugaan tersebut, Kejagung bergerak. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan lap­top berbasis Chrome OS (Chromebook).

 

Kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa peng­gunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran. Diduga, rekomendasi dari tim teknis diabaikan dan justru diarahkan ke sistem Chromebook.

 

Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan. Penyidik juga tengah men­dalami fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di ke­menterian, termasuk Nadiem Makarim, terhadap pelaksanaan pengadaan ini.

 

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa setidaknya 28 saksi dalam penyidikan kasus ini. Beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain mantan Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muham­mad (HM).

 

Beberapa mantan staf khusus Na­diem juga sudah diperiksa, yakni FH, IA, dan JS. Kejagung bahkan telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.

 

Meski proyek senilai Rp 9,9 triliun diduga ada tindak pidana korupsinya, sampai saat ini nilai kerugian negara yang pasti masih dalam proses peng­hitungan. Kejagung menekankan, setelah hasilnya dihitung bakal disampaikan kepada masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit