Kasus Pengadaan Laptop 9,9 T, Senin Kejagung Akan Panggil Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dipanggil Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Pengadaan itu dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, penyidik sudah mengirim surat panggilan untuk Nadiem sejak Selasa (17/6/2025).
“Saudara Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9 pagi,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Harli menjelaskan, kehadiran Nadiem diperlukan untuk menerangkan Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Diketahui, saat itu Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” tuturnya.
Harli menambahkan, penyidik bakal mendalami fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan Nadiem terhadap pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook untuk ribuan sekolah saat pandemi Covid-19.
Korps Adhyaksa berharap, Nadiem hadir memenuhi panggilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp 9,9 triliun,” imbuh Harli.
Terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menyatakan, kliennya bakal kooperatif dan mendukung pengusutan kasus di Kejagung. “Akan hadir Senin di Kejagung,” ujar Hotman saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Sementara saat ditanya soal persiapan Nadiem untuk menjalani pemeriksaan, Hotman enggan berkomentar.
Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem memastikan akan kooperatif. Dia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. “Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," tutur Nadiem.
Nadiem mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
Diketahui, sejak 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia sudah mengendus kejanggalan dalam pengadaan laptop tersebut. Mereka menilai pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya bukan prioritas di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, penggunaan anggaran dari DAK fisik diduga menyalahi aturan karena seharusnya diusulkan secara bottom-up, bukan program tiba-tiba dari kementerian. Rencana pengadaan juga tidak transparan dan tidak tersedia di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Bermodalkan dugaan tersebut, Kejagung bergerak. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).
Kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran. Diduga, rekomendasi dari tim teknis diabaikan dan justru diarahkan ke sistem Chromebook.
Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan. Penyidik juga tengah mendalami fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di kementerian, termasuk Nadiem Makarim, terhadap pelaksanaan pengadaan ini.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa setidaknya 28 saksi dalam penyidikan kasus ini. Beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain mantan Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad (HM).
Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa, yakni FH, IA, dan JS. Kejagung bahkan telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.
Meski proyek senilai Rp 9,9 triliun diduga ada tindak pidana korupsinya, sampai saat ini nilai kerugian negara yang pasti masih dalam proses penghitungan. Kejagung menekankan, setelah hasilnya dihitung bakal disampaikan kepada masyarakat.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu