Pemkab Pandeglang Terima Rp 31,4 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB
Wakil Ketua I DPRD Apresiasi Program Gubernur Banten

PANDEGLANG - Program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan pajak yang diberlakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni tidak hanya disambut baik oleh masyarakat, namun juga berdampak positif terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang. Bahkan, dari program yang berjalan selama tiga bulan (April-Juni), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima opsen PKB Rp 19,6 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 11,8 miliar atau total Rp 31,4 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, selama tiga bulan program tersebut berjalan terdapat puluhan ribu wajib pajak yang memanfaatkannya. “Selama tiga bulan berjalan program penghapusan denda dan tunggakan PKB, jumlah total opsen pajak yang diterima mencapai Rp 31,4 miliar,” kata Ramadani kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, program itu sangat efektif dan memberikan dampak positif dan bahkan opsen PKB sudah melebihi dari target yang ditetapkan. “Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, ini juga berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Apalagi tambah Ramadani, program tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Dengan diperpanjangnya program tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat
yang belum sempat memanfaatkan program itu agar terhindar sanksi administrasi.
“Alhamdulillah kebijakan Gubernur Banten diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025, kesempatan buat masyarakat Pandeglang yang masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum masa waktunya habis. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Pebriansyah menyatakan, terima kasih kepada Gubernur Banten yang telah membuat kebijakan pemutihan pajak. “Alhamdulillah, pimpinan DPRD Pandeglang sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten telah membuat program tersebut,” kata Fikri.
Menurutnya, program tersebut meringankan beban masyarakat dan juga berdampak positif terhadap PAD Pandeglang. “Ini membantu dan meringankan masyarakat, dan tentunya selama tiga bulan berjalan telah menambah PAD Pandeglang hingga mencapai Rp 31,4 miliar,” jelasnya.
Dia berharap, program yang ditetapkan kembali atau diperpanjang itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Banten khususnya Kabupaten Pandeglang. “Harapannya dengan kebijakan baru atau dilakukan perpanjangan masa pengampunan PKB hingga 31 Oktober ini bisa mencapai target. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” tandasnya.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu