TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

NasDem Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Jumat, 04 Juli 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Keberhasilan kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, akan sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Makanya, tata ulang alokasi anggaran pendidikan diperlukan.

 

Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira mengusulkan kepada Pemerintah untk menata ulang alokasi anggaran pendidikan. Apalagi, kata dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat kecil, yang hanya sebesar Rp 33,55 triliun dalam Rencana Anggaran 2025.

 

“Anggaran untuk Kemendikdasmen sangat kecil dibanding tanggung jawabnya,” ujar Nilam dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

 

Padahal, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah itu, total anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga mencapai Rp 104,47 triliun.

 

Ketimpangan itu bisa meng­hambat pelaksanaan program pendidikan gratis secara menyeluruh," ujarnya.

 

Nilam mengatakan, saat ini Kemendikdasmen bertanggung jawab atas hampir 200 ribu satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dengan alokasi dana yang terbatas, kementerian tersebut tidak akan mampu melaksanakan amanat konstitusi secara maksimal.

 

"Ini pentingnya alokasi yang adil dan tepat sasaran. Penataan ulang anggaran harus jadi pri­oritas dalam mendukung pen­didikan dasar,” tutur Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

 

Sebelumnya, Putusan MK yang dibacakan Selasa (27/5/2025), memerintahkan negara meng­gratiskan pendidikan dasar di sat­uan pendidikan negeri maupun swasta. Putusan ini berlaku un­tuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat. Baik yang dikelola Pemerintah mau­pun lembaga swasta.

 

Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

 

MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang “wajib belajar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan multitafsir. Frasa tersebut membuka peluang perlakuan diskriminatif terhadap seko­lah swasta. Putusan ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menyediakan pendi­dikan dasar secara gratis dan adil.

 

“Putusan ini menegaskan kembali komitmen negara pada pendidikan gratis,” jelasnya.

 

Sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mampu mengakomodasi konsekuensi dari putusan MK. Dia menilai, sebagian besar SD dan SMP sudah terbantu dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS). Sehingga tambahan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini tidak terlalu besar.

 

Ruang fiskal kita masih me­madai untuk mendukung pendi­dikan dasar gratis,” ucap Said.

 

Namun, Said mengingatkan Pemerintah, agar tidak hanya fokus pada anggaran. Tapi juga memastikan pelaksanaan di la­pangan berjalan sesuai prinsip keadilan. Dia berharap, kebi­jakan ini tidak hanya berpihak pada sekolah negeri. Tapi juga memperhatikan kondisi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

 

“Kebijakan ini harus berjalan untuk semua anak, tanpa kecuali,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit