TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Proyek Laptop Mendikbudristek Diusut Kejaksaan Agung Dan KPK

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:56 WIB
Tersangka kasus Laptop di Mendikbudristek. Foto : Ist
Tersangka kasus Laptop di Mendikbudristek. Foto : Ist

JAKARTA - Selain berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim harus siap-siap berhadapan dengan KPK. Proyek Google Cloud yang terjadi saat dirinya masih menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), tengah dibidik KPK.

 

Proyek Google Cloud Platform menjadi bagian dalam pengadaan layanan cloud computing milik Google. Proyek ini menjadi bagian tak terpisahkan dari paket digitalisasi sekolah bersama Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek.

 

Namun, pengusutan yang dilakukan KPK terhadap proyek Google Cloud ini masih dini. Belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Ini masih lidik ya. Jadi, saya belum bisa menjelaskan secara gamblang,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (18/7/2025).

 

Asep menegaskan, kasus yang diusutnya berbeda dengan Kejagung. Dalam kasus ini, KPK menyasar sisi lain dari proyek digital tersebut. Penanganan kasus ini disebut berdiri sendiri, meski masih dalam satu rumpun dengan perkara Chromebook.

“Chromebook-nya sudah dipisahkan, ada Google Cloud dan lainnya bagian dari itu,” beber Asep.

 

Ditanya lebih jauh soal dugaan kerugian negara atau siapa yang terlibat, Asep memilih irit bicara. Dia bilang, penyelidikan KPK masih dalam tahap awal. Sehingga, belum bisa disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

 

Asep juga belum menjelaskan kapan dugaan korupsi itu terjadi. Namun, kasus Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung terjadi pada periode 2020-2022. “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” pungkasnya.

 

Di perkara lain, Kejagung yang sudah lebih dulu bergerak, sudah menunjukkan progres yang baik. Pada Selasa malam (15/7/2025), Korps Adhyaksa resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan alat bukti yang cukup.

 

Empat nama yang diseret ke ranah pidana itu adalah SW selaku Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021; MUL sebagai Direktur SMP tahun 2020; JT sebagai mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim bidang pemerintahan; dan IA sebagai konsultan individu dalam proyek penguatan infrastruktur teknologi sekolah.

 

Meski begitu, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu MUK dan SW. Sementara IA dilakukan penahanan kota karena sakit jantung yang dideritanya.

 

JT sendiri kini berstatus buron dan disebut-sebut sedang berada di Singapura. Upaya ekstradisi dan pencarian juga tengah dikoordinasikan Kejaksaan bersama instansi terkait.

 

Diketahui, proyek yang dibidik Kejagung dan KPK berninai Rp 9,3 triliun. Bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembelian 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T.

 

Abdul Qohar membeberkan dalam pelaksanaannya, proyek ini sarat penyimpangan. Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memaksakan penggunaan sistem operasi Chromebook yang ternyata tidak optimal untuk wilayah 3T.

 

“Pengadaan TIK tidak tercapai, karena OS Chrome banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

 

Dia mengungkap sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi jadi Mendikbud, JT bersama FH sudah membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Tim” untuk membahas proyek digitalisasi.

 

Nadiem sendiri baru dilantik pada 19 Oktober 2019. Tak lama, JT mulai menjalin komunikasi dengan konsultan IBAM, membentuk kontrak di Warung Teknologi, dan mengarahkan penggunaan Chrome OS. Mereka memimpin berbagai rapat yang melibatkan pejabat Kemendikbud seperti SW dan MUL.

 

Pada awal 2020, Nadiem dan JT bertemu dengan pihak Google, membahas Chrome OS dan potensi kerja sama. Tak berselang lama, instruksi penggunaan Chrome OS mulai digulirkan. Padahal saat itu pengadaan belum dilakukan.

 

SW disebut mengganti PPK karena tak sepakat dengan arahan itu, dan akhirnya menunjuk Wahyu Haryadi yang langsung memproses pesanan dengan penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi melalui SIPLAH. Pengadaan ini dikunci dengan petunjuk pelaksanaan yang disusun untuk menyesuaikan kebijakan pengadaan berbasis Chrome OS.

 

“Total kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun,” ungkap Qohar. Angka itu terdiri dari software senilai Rp 480 miliar dan mark-up harga laptop Rp 1,5 triliun.

 

Sebagian besar pengadaan diarahkan secara sepihak, dan diputuskan oleh pihak-pihak yang secara hukum tidak punya kewenangan. JT misalnya hanya stafsus, tapi terlibat sejak perencanaan hingga eksekusi teknis.

 

Kejagung memastikan, penyidik masih mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini. Dia mengatakan, pengusutan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

 

“Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”

 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea tidak berkomentar soal jerat hukum Kejagung maupun KPK yang diarahkan terhadap kliennya.

Komentar:
ePaper Edisi 18 Juli 2025
Berita Populer
01
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 19 Juli 2025

TangselCity | 21 jam yang lalu

02
Delapan Persen

Opini | 2 hari yang lalu

06
Piala AFF 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Ini Dia Sosok Pembunuh Pria di Pondok Aren

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
Pelaku Juru Parkir Minimarket Di Pondok Jaya

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit