Napi Lapas Kelas I Cipinang Jalani Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur

JAKARTA - Salah satu narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang berinisial AN (40), diduga menjalani dan mengendalikan bisnis prostitusi online alias open BO dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Kasus tersebut pun berhasil terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 9 Juni lalu.
Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ, AKBP Herman Eco Tampubolon, menjelaskan pada awalnya pihak kepolisian menemukan sebuah akun media sosial yang mempromosikan open BO pelajar dengan nama Priti1185.
“Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan,” kata AKBP Herman, Sabtu (19/7/2025).
Pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemesanan akhirnya berhasil mengamankan dua orang korban anak berinisial CG (16) dan AB (16) dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dari situ, diketahui bisnis haram itu dikendalikan oleh seorang napi berinisial AN dari Lapas Kelas I Cipinang.
“Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” jelasnya.
Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mendatangi lokasi pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan oleh AN untuk menjalani bisnis tersebut.
“Pukul 16.00 WIB tempat Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur, anggota Subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 40 tahun. Dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go 1 warna silver,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kini AN disangkakan dengan UU ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
TangselCity | 12 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu