TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Disnakertrans Banten Sebut Kelebihan Bayar 5 Paket Pekerjaan Akibat Kesalahan Pelaksana

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
LPH BPK RI atas LPKD Provinsi Banten TA 2024.(Ari Supriadi/tangselpos.id)
LPH BPK RI atas LPKD Provinsi Banten TA 2024.(Ari Supriadi/tangselpos.id)

SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian realisasi 5 paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten senilai Rp 144.193.966 dari nilai kontrak Rp 1.565.966.300.

 

Kelima paket pekerjaan tersebut yakni, pengecatan gedung kantor Rp 191.070.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 32.623.888, perawatan taman gedung kantor Rp 171.817.200 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 32.500.000, perbaikan dan penataan jaringan listrik gedung kantor Rp 192.035.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 16.290.750, penataan dan penambahan rooftop dakan gedung lantai II Rp 193.010.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 38.670.273, UPTD Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp 818.034.100 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 24.109.055.

 

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten TA 2024, disebutkan kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena ketidaksesuaian spesifikasi antara lain atas pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, struktur, interior, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.

 

BPK RI Banten berpendapat atas peristiwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima hasil belanja pemeliharaan atas aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai dengan rencana. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banten kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.

 

Sementara, Sekretaris Disnakertrans Banten, Erwin Syafrudin mengatakan, temuan tersebut sudah diselesaikan dengan mengembalikan kelebihan pembayaran. Apalagi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) disebutkan pengembalian itu oleh pihak ketiga.

 

Menurut dia, kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat pihak ketiga yang tidak mengikuti pedoman yang dikeluarkan dinasnya. Menurutnya, kesalahan itu berada di pihak pelaksana kegiatan bukan di Disnakertrans Banten.

 

“Sudah selesai, sudah pengembalian itu mah. Sudah clear, makanya LHP-nya kita gak ada, gak muncul. Waktu itu BPK sudah mengarahkan untuk membayarkan (mengembalikan kelebihan bayar, red) dan itu sudah dikembalikan,” ungkap Erwin kepada wartawan, Senin (21/7/2025).(*)

Komentar:
ePaper Edisi 21 Juli 2025
Berita Populer
02
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 19 Juli 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Piala AFF 2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
08
09
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis Di Bintaro

TangselCity | 13 jam yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit