PPATK Akan Blokir Rekening Yang Nganggur di Atas 3 Bulan

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang disorot banyak pihak setelah mengeluarkan kebijakan memblokir rekening yang nganggur lebih dari 3 bulan.
-
PPATK beralasan, rekening yang nganggur (dormant) membuka ruang bagi aktivitas ilegal. Seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.
Catatan PPATK, ada 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,6 miliar. PPATK memandang, hal ini dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
"Dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant, yang tanpa diketahui pemiliknya, menjadi target kejahatan," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil melalui perbuatan melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data oleh nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu merupakan rekening nominee (rekening yang diperoleh secara ilegal melalui praktik seperti jual beli atau peretasan) yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun. Selain itu, terdapat lebih dari 2 ribu rekening milik instansi Pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp 500 miliar.
Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," terang Natsir.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK memberlakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Kendati demikian, PPATK akan tetap melindungi dana nasabah agar tetap utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, pihaknya tidak serta-merta menyita rekening yang nganggur. Rekening yang disita hanya yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan analisis atau pemeriksaan PPATK dan pihak berwenang.
Ivan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah rekening dari potensi penyalahgunaan. "Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang," tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan sekaligus koreksi, PPATK juga telah membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan setelah ada permintaan dan verifikasi dari pemilik sah. Proses tersebut dilakukan agar nasabah tetap mendapatkan akses ke dananya tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Negara tidak mengambil hak masyarakat. Justru kita pastikan agar dana mereka tidak disalahgunakan," terang Ivan.
Meski tujuan kebijakan ini baik, publik keburu panik. Banyak yang khawatir dana di tabungan mereka tidak bisa digunakan akibat kebijakan PPATK itu. Banyak juga yang protes dan ngomel-ngomel ke PPATK. Hingga Rabu (30/7/2025), PPATK menjadi trending topic di sosial media X.
Kondisi ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara memanggil Kepala PPATK beserta Gubernur Bank Indonesia (BI) ke Istana, Rabu sore (30/7/2025). Prabowo juga memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala Bapissus Aris Marsudiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan, PPATK akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir. Walaupun rekening yang nganggur itu diblokir, masyarakat tidak akan kehilangan uang yang disimpan di dalamnya. Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," ucap Menko Polkam.
Di sisi lain, gelombang penolakan kebijakan ini terus bermunculan. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai, PPATK masih berpikir dari sudut pandang pemantauan aktivitas rekening masyarakat, bukan pemahaman.
"Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," sesal politisi Partai Demokrat ini dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Hinca menyindir, pembuat kebijakan ini yang tidak pernah melihat kehidupan masyarakat di daerah. Dia mencontohkan, di Sumatera Utara, masih banyak masyarakat yang sengaja menabung hanya untuk keperluan mendesak. Rekeningnya jarang dipakai. Jangankan untuk bertransaksi menggunakan QRIS atau Mobile Banking, tarik tunai pun mereka jarang. Apalagi, jumlah ATM di sana juga tidak banyak.
Hinca meminta, negara tidak boleh menjadikan rekening pasif sebagai alasan mengintervensi harta rakyatnya. "Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum," tegasnya.
Dia khawatir kepercayaan publik terhadap sistem perbankan akan terkikis akibat kebijakan ini. Apalagi, jika rakyat benar-benar tidak mau menyimpan uangnya di bank karena aturan tersebut.
"Lalu, di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," kritiknya.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto memandang, kebijakan PPATK ini berisiko memunculkan ketakutan publik, dan penarikan dana besar-besaran (rush money) dari bank. "Saat nasabah panik, bank tak lagi berdaya," ucap Sugiyanto, Rabu (30/7/2025).
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menegaskan, tindakan PPATK tidak boleh merugikan konsumen, terutama dalam hal akses informasi, keamanan dana, dan prosedur pembukaan blokir. Rio menilai, PPATK perlu menjalankan prosedur yang lebih transparan dan manusiawi. Dia menekankan pentingnya pemberitahuan lebih dulu kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan.
YLKI juga meminta agar proses pembukaan blokir tidak mempersulit konsumen. Selain menjamin bahwa uang dalam rekening tetap utuh, PPATK juga harus menjamin akses yang adil dan tidak diskriminatif bagi pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi maupun pemulihan.
“Kami minta pembukaan blokir tidak mempersulit nasabah. Hak-hak mereka tetap harus dilindungi, dan dana mereka harus aman sebagaimana sebelum diblokir," ujar Rio.
Pos Banten | 13 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu