Tokoh Masyarakat Terciduk Pesta Sabu di Lebak

LEBAK - Seorang pria berinisial BS yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, terciduk polisi saat sedang pesta sabu bersama dengan sopir pribadinya yakni DN di sebuah ruko di kawasan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, mengatakan keduanya tertangkap basah pada Kamis (31/7) lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Tersangka (BS) merupakan figur di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di posisi penting seperti ketua dewan pembina dan dewan penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan,” kata Wiwin dikutip Senin (4/8/2025).
Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja, BS tertangkap basah bersama dengan sopir pribadinya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Pada saat penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari 3 buah alat isap sabu, 4 bungkus plastik klip bening isi sabu, dua buah korek, hingga hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya.
BS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 4 tahun terakhir.
“Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama 4 tahun terakhir,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IZ yang kini sedang dicari oleh polisi. Sabu tersebut pun dikonsumsi oleh BS untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat, sementara sopir pribadinya hanya ikut-ikutan saja.
“Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Wiwin.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu