HMI Minta Polda Banten Tidak Represi Dalam Penanganan Bendera One Piece
Penyelesaian Dapat Dilakukan Secara Dialogis

PANDEGLANG - Kepolisian diminta untuk tidak terlalu represi dalam menyikapi maraknya pengibaran bendera anime One Piece jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebab, bendera dengar latar warna hitam bergambar tengkorak bertopi jerami hanya sebatas bentuk ekspresi publik serta serial anime fiksi asal Jepang yang tidak akan mengancam kedaulatan negara.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Dian Ardiansyah, menilai bahwa pendekatan represi terhadap ekspresi budaya anak bangsa bukanlah solusi yang tepat dalam menyikapi fenomena tersebut.
“Kami memandang tindakan represi bukan pendekatan yang bijak. Jika tidak ada unsur penghinaan terhadap simbol negara, pendekatan persuasif dan edukatif seharusnya dikedepankan,” tegas Dian Ardiansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Dian juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 14 dan 23. “Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh menutup ruang kreativitas, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, HMI meminta agar aparat berhati-hati dalam menafsirkan pasal-pasal terkait. “Kami berharap Polda Banten tidak langsung menempuh jalur hukum pidana yang kaku. Konteks, niat, dan dampak harus dipertimbangkan secara objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, HMI juga mendorong agar kepolisian fokus pada isu-isu krusial yang lebih menyentuh kepentingan publik, seperti pemberantasan korupsi, peredaran narkoba, dan kekerasan jalanan, ketimbang memperbesar persoalan simbolik yang dapat diselesaikan secara dialogis. “Kami mendukung nasionalisme yang tumbuh dari kesadaran, bukan dari tekanan. Nasionalisme yang sejati dibangun atas dasar pemahaman, bukan paksaan seremonial,” terangnya.
HMI Cabang Pandeglang menyerukan agar negara tidak alergi terhadap dinamika budaya populer yang hidup dan berkembang di kalangan masyarakat, selama masih berada dalam koridor konstitusional dan nilai-nilai kebangsaan.
Seperti diketahui, Sabtu (2/8/2025) kemarin, Wakapolda Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hengki menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut One Piece, pada momen peringatan HUT ke-80 RI. “Kalau terbukti ada pelanggaran dan dia tidak mengibarkan merah putih, tentu akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Diketahui, One Piece merupakan salah satu anime yang dibuat oleh Eiciro Oda dari Jepang. Kartun ini, menceritakan tentang kisah bajak laut di mana pemeran utamanya Monky D Luffy. Dalam perjalanan setiap episodenya, selalu menceritakan tentang penderitaan, penjajahan, ketidakadilan, hubungan pertemanan, konspirasi, pemimpin yang zalim, penegak hukum yang berpihak kepada penguasa, dan lainnya.
Hubungan anime itu dengan momen peringatan kemerdekaan, karena Kapten Bajak Laut Topi Jerami atau Straw Hat Pirates (SHP) Moky D Luffy, pernah menyatakan akan mendatangi setiap orang yang menyakiti atau mengganggu temannya. Dari sinilah, muncul di jagad maya banyak orang mengibarkan bendera One Piece.
Korelasinya dengan kondisi di Indonesia, karena masyarakat menilai selama ini telah terjadi ketidakadilan dan lain sebagainya. Sehingga, masyarakat ramai-ramai mengibarkan bendera One Piece.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu