TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DPRD Tangsel Tetapkan Perda RPJMD 2025–2029, Pansus Beri Catatan Kritis

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:15 WIB
DPRD Bersama Walu Kota Tangsel menyetujui bersama Raperda RPJMD menjadi Perda, Senin (11/8).
DPRD Bersama Walu Kota Tangsel menyetujui bersama Raperda RPJMD menjadi Perda, Senin (11/8).

SETU - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini diberikan disertai sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot). 

 

Ketua Pansus RPJMD DPRD Tangsel, Badrusalam menjelaskan, pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Nomor 100.3.1.2/10/DPRD/2025, dengan tugas utama membahas dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan RPJMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam pelaksanaannya, pansus menggelar tiga rangkaian kegiatan utama. Pertama, rapat internal untuk menyusun rencana kerja, menyepakati mekanisme pembahasan, dan mempelajari rancangan RPJMD beserta dokumen pendukung dari Pemerintah Kota sebelum masuk ke tahap rapat kerja dengan eksekutif., ujar Badrus usai paripurna, Senin (11/8).

 

Pansus juga memastikan kesesuaian program perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan jangka menengah, menilai konsistensi RPJMD dengan RPJPD, Renstra OPD, dan RKPD, serta memberi masukan agar RPJMD lebih responsif terhadap isu strategis daerah dan kebutuhan warga.

 

Hasil pembahasan mencatat RPJMD Tangsel telah memuat visi dan misi Wali Kota, yaitu: Tangerang Selatan Unggul, Inklusif, Inovatif, Kolaboratif Menuju Kota Lestari.

 

“Dari pembahasan panjang itu juga, delapan fraksi DPRD Tangsel memberikan catatan umum, antara lain perlunya keterpaduan RPJMD dengan dokumen RTRW, Renstra Perangkat Daerah, dan RPJMN, partisipasi masyarakat yang inklusif, penerapan asas keberlanjutan, akuntabilitas, keberpihakan pada kelompok rentan, serta penguatan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik,” ungkapnya. 

 

“Fraksi-fraksi DPRD menegaskan persetujuan ini bukanlah “cek kosong”. Semua masukan dan catatan kritis dari pansus dan fraksi harus diimplementasikan oleh Pemerintah Kota dalam pelaksanaan RPJMD,” tambah politisi Partai Golkar ini. 

 

Badrus mengatakan, Pansus juga menilai RPJMD Tangsel 2025–2029 telah disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Banten 2025–2029, sehingga arah pembangunan daerah memiliki kesinambungan antara tingkat kota dan provinsi.

 

Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, RPJMD ini disusun berdasarkan evaluasi capaian pembangunan sebelumnya dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. 

 

Ia menjelaskan, visi lima tahun ke depan adalah mewujudkan Tangsel yang unggul, inklusif untuk semua orang, inovatif, kolaboratif dengan berbagai pihak, serta menuju kota lestari yang menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.

 

Benyamin memaparkan, RPJMD memuat sejumlah indikator makro yang akan dirinci dalam pasal-pasal, di antaranya laju pertumbuhan ekonomi, ketersediaan ruang terbuka hijau, angka harapan hidup, angka melek huruf, dan rata-rata lama sekolah.

 

“Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Benyamin menegaskan pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama. Ada lima misi yang kita wujudkan. Keunggulan itu terutama dimotori oleh pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

 

Selain itu, infrastruktur, pemenuhan hak-hak masyarakat, serta program bantuan sosial juga akan tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota selama periode pembangunan lima tahun ke depan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit