TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dugaan Kerugian Negara Di Kasus Kuota Haji Lebih Dari Rp 1 Triliun

Reporter & Editor : AY
Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:40 WIB
Jubir LPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir LPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

 

Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Tentu nanti BPK akan meng­hitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Se­latan, Senin (11/8/2025).

 

Dia memastikan, penyidik komisi antirasuah bakal mendala­mi pihak-pihak yang tidak sesuai aturan dalam membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

 

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

 

Sementara sebanyak 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau se­tara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

 

Dengan begitu, seharusnya haji reguler yang semula ber­jumlah 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.

 

Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. Tetapi, nyatanya, tambahan kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50 persen atau 10.000.

 

Penyidik, kata Budi, akan mendalami perintah-perintah penentuan kuota tersebut. Akan diselisik pula aliran uang.

 

“Tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak ter­tentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tandas Budi.

 

Terpisah, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus dugaan korupsi itu.

 

“Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimal­kan uang pengganti serta untuk efek jera,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

 

Sekadar latar, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah mengge­lar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

 

“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama ta­hun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit