KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diketahui menduduki posisi strategis di 12 perusahaan berbeda.
Mulyono merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan rangkap jabatan tersebut akan ditelusuri lebih jauh, baik dari sisi etik maupun kaitannya dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
“Secara etik, hal ini tentu akan dilihat oleh internal Kementerian Keuangan. Apakah seorang pegawai dimungkinkan merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di banyak perusahaan. Jumlahnya bahkan lebih dari sepuluh, yakni 12 perusahaan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, penyidik juga akan mendalami apakah keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan praktik penyuapan yang disangkakan, termasuk kemungkinan digunakan sebagai layering atau sarana pemisahan aliran dana hasil tindak pidana.
“Kami juga akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki hubungan dengan aspek perpajakan. Hal tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, selain fokus utama pada dugaan suap pengaturan restitusi pajak,” jelasnya.
KPK menduga Mulyono menerima suap dalam pengurusan restitusi pajak milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.
“Perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam OTT yang digelar Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diduga merupakan suap terkait kesepakatan pengurusan restitusi pajak PT BKB.
Asep merinci, dari total barang bukti tersebut, Rp1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius, Rp300 juta digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta telah digunakan Dian Jaya, serta Rp20 juta dipakai oleh Venasius.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan ini berjumlah Rp1,5 miliar,” pungkas Asep.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









