Polsek Ciputat Timur Tangkap 3 Pengedar Obat Keras, Belasan Ribu Butir Diamankan

CIPUTAT TIMUR - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pengedar obat keras tanpa izin. Sebanyak ribuan butir obat keras golongan G dari berbagai jenis pun berhasil diamankan.
Ketiga pelaku yang berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (23) itu berhasil diamankan polisi di kawasan Rengas, Ciputat Timur, pada Senin (18/8) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian keterangan dari Polsek Ciputat Timur, Kamis (21/8/2025).
Para pelaku diduga menyediakan dan mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin. Pihak kepolisian dari tangan para pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat keras hingga catatan transaksi hasil penjualan.
Sebanyak 2.600 butir obat Trihexyphenidyl, 4.700 butir obat Tramadol, 5.315 butir obat Hexymer, dan 746 butir obat Yarindu berhasil disita.
“Ribuan butir obat keras golongan G berbagai jenis, handphone, printer label, catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan,” lanjutnya.
Mereka melancarkan aksi kejahatannya dengan cara menjual obat melalui media sosial, dan melakukan transaksi secara cash on delivery (COD). Ketiga pelaku pun saat ini sudah berhasil diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Opini | 13 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu