TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bereskan Polemik Royalti Musik

Reporter: AY
Editor: AY selected
Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:24 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad layak disebut tokoh "problem solver" atas berbagai masalah yang sedang jadi polemik di masyarakat. Kali ini, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut sukses membereskan polemik royalti musik.

 

Dasco mengumpulkan beberapa pihak yang terkait royalti musik dalam rapat konsultasi, di Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Forum ini dihadiri Kementerian Hukum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi musisi seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Sejumlah artis, termasuk Ariel Noah dan Vina Panduwinata, juga ada.

 

Sebelum pertemuan ini, urusan royalti musik menjadi bola panas. Banyak artis khawatir saat mau manggung karena takut ditarik royalti. Restoran dan cafe-cafe juga tidak berani memutar musik, karena khawatir royalti yang membengkak.

 

Usai menjalani rapat, Dasco secara resmi mengumumkan win-win solution. Yakni, penarikan royalti dipusatkan satu pintu melalui LMKN. Dengan begitu, tidak akan terjadi tumpang tindih penarikan royalti.

 

"Kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang. Untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut," ujar Dasco, dalam konferensi pers, usai rapat.

 

Menurutnya, kesepakatan ini diambil dalam rangka membuat kondisi agar lebih kondusif. "Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," ucapnya.

 

Salah satu solusi utama yang disepakati adalah sentralisasi. Untuk menghindari kebingungan dan tumpang tindih, wewenang penarikan royalti kini didelegasikan sepenuhnya kepada LMKN.

 

"Telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta," terang Dasco.

 

Tak hanya itu, untuk menjawab keraguan publik soal transparansi, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan penarikan royalti yang selama ini berjalan. Langkah ini bersifat sementara sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.

 

Dasco juga melempar wacana agar izin penyelenggaraan konser hanya akan diberikan jika Event Organizer (EO) sudah melunasi royalti atas hak cipta lagu. Dia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pemberian izin tersebut.

 

"Dalam satu dua minggu terakhir, saya sering koordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka pemberian izin untuk konser. Misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," terangnya.

 

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, yang ikut dapat rapat itu, mengatakan bahwa royalti merupakan hak ekonomi pencipta. Tanpa sistem yang tertata, nilainya akan terus bocor.

 

Eddy lalu memaparkan tiga klaster masalah yang menghantui tata kelola royalti: regulasi, teknis, dan sosial-ekonomi. Aturan lama, kata Eddy, belum cukup mengatur distribusi royalti di platform global. Pemerintah sedang menyiapkan standar internasional untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi, menyatakan bahwa selama ini ada sistem yang tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu dalam penarikan royalti. Dengan sistem Extended Collective License, LMK tetap menarik royalti meski pencipta lagu sudah membebaskan karyanya dimainkan.

 

Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso. Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.

 

Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan. "Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak fair. Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut," ucap Piyu.

 

"Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya," ucap Piyu.

 

Ini bukan hal pertama Dasco menjadi problem solver. Saat polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen, Dasco juga tampil. Dia menyampaikan ke publik bahwa kenaikan itu hanya untuk barang mewah.

 

Begitu pula ketika terjadi kelangkaan gas LPG 3 kilogram alias gas melon. Dasco turun langsung ke lapangan lalu berdialog dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, pengecer kembali dibolehkan menjual gas melon. Kelangkaan pun bisa diatasi.

 

Dasco juga sukses membereskan masalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun tajam pada pertengahan Mei 2025. Dia melakukan inspeksi mendadak ke Kantor BEI. Hasilnya, IHSG berangsur naik.

 

Kemudian, Dasco menjadi mediator sengketa empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada pertengahan Juni 2025. Hasilnya, kedua daerah itu sepakat empat pulau tetap milik Aceh.

 

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, selama pemerintahan Prabowo, Dasco menjelma sebagai penyelesai persoalan. "Pak Dasco problem solver yang hebat," pujinya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Kamis malam (21/8/2025).

 

Adi mencatat banyak polemik publik yang tuntas di tangan Dasco. "Ini menegaskan kecanggihan lobi dan komunikasi yang diterima semua kalangan," ulasnya.

 

Meski begitu, Adi memandang tidak semua persoalan akan diberesin Dasco. "Sepertinya untuk sesuatu yang kontroversial saja, terutama yang memantik reaksi publik serius," katanya.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 22 Agustus 2025
Berita Populer
02
04
Pajak Saeutikna

Opini | 1 hari yang lalu

05
07
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit