Lisa Mariana Klaim Terima Aliran Duit Dugaan Korupsi BJB, Dipakai Buat Anak

JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lisa yang datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pukul 11.30, keluar pukul 16.20 WIB.
Dia mengaku ditanya penyidik soal aliran dana dari kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk alias BJB.
"Hari ini sudah selesai, saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB, ya Ridwan Kamil ya, Ridwan Kamil. (Ditanya soal) Aliran dana," kata Lisa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
Lisa mengklaim menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi tersebut. Dia mengaku uang itu dipakai untuk kepentingan sang anak. Namun Lisa tak membeberkan nominal uang yang mengalir kepadanya.
Ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Lisa mengaku tak ingat jumlah pertanyaan penyidik kepadanya. Yang pasti dia mengaku diperiksa selama dua jam.
"Alhamdulillah, saya tidak dipersulit karena saya sangat kooperatif. Ya, kan buat anak saya (uangnya). Saya tidak bisa sebutkan nominalnya ya," ungkapnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam pemeriksaan ini Lisa akan digali keterangannya soal aliran dana non-budgeter yang ada di BJB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank pembangunan daerah (BPD) tersebut.
"Di mana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter, yang kemudian KPK terus mendalami dari dana non-bujeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa," jelas Budi, beberapa waktu lalu.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BJB Widi Hartoto (WH).
Berikutnya, pengendali dari agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
Kemudian, pengendali agensi BSC Advertising (BSCA) dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE), Suhendrik, dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Olahraga | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu