TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Ratusan Ribu Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG - Sebanyak ratusan ribu butir obat keras berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dari seorang pengedar berinisial N di kawasan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 450 ribu butir obat keras dari seorang pengedar berinisial N.

 

?Ini pengungkapan besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 450 ribu butir obat keras siap edar. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum,? kata Raden dikutip Rabu (27/8/2025).

 

Pelaku yang diduga merupakan pengedar obat keras tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras di kawasan tersebut.

 

?Kami berterima kasih atas informasi dari warga. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang,? lanjutnya.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan penangkapan terhadap N itu dilakukan pada Kamis (21/8) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia pun tertangkap basah membawa sejumlah obat-obatan terlarang.

 

?Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangannya, kami mengamankan kantong plastik berisi 5 pax Tramadol, sekitar 500 butir,? ucapnya.

 

Pendalaman kasus pun kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku di kawasan Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Di situ, pihak kepolisian menemukan 6 kardus obat keras jenis Tramadol berisi 171.500 tablet dan juga 6 kardus Hexymer berjumlah 279.000 tablet.

 

Akibat perbuatannya, N saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2026
Berita Populer
01
Juknis SPMB Di Tangsel Rampung Lebih Awal

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Selasa 14 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

04
06
WNA Asal China Ditemukan Tewas Di Pantai Cibodas

Pos Banten | 3 hari yang lalu

07
Enam Kandidat Incar Posisi Ketua PKB Tangsel

TangselCity | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 14 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit