Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol
Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis

JAKARTA - Sidang etik terhadap 7 polisi penyebab tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan sudah dimulai, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas Kaju Gae, yang pertama menjalani sidang etik. Hasilnya, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat.
Sidang etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). Dimulai pukul 9 pagi, baru kelar 19.40 WIB.
Awalnya, sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube PTVChannel. Video menampilkan Cosmas memasuki ruang sidang dikawal Provos. Dia memakai seragam resmi lengkap dengan baret biru. Namun, siaran hanya berlangsung 15 menit sebelum audio dimatikan, lalu tayangan dihapus.
Setelah hampir 7 jam, putusan akhirnya dibacakan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kombes Heri Setiawan. Dia memutuskan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan tidak profesional dalam pengendalian pasukan saat demonstrasi.
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar sejak 29 Agustus sampai 3 September.
"Putusan, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).
Mendengar putusan itu, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan suara sesegukan, dia menyampaikan pembelaan dan permintaan maaf. Dirinya berdalih hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan perintah komandan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Demi tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," Kata Cosmas terbata-bata.
Cosmas juga mengaku baru mengetahui peristiwa setelah sampai di markas, usai dikejar massa. Informasi itu diketahui lewat media sosial. Untuk itu, dirinya menyampaikan permintaan maaf sekaligus belasungkawa terhadap keluarga korban.
"Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan," katanya.
Selain itu, Kompol Cosmas juga memohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya yang bertugas. Sebab, telah membuat seluruh institusi menjadi sasaran amukan massa.
"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas pengabdian kami kepada bangsa dan negara, menjaga ketertiban dan keselamatan harta benda dan lain lain demi keamanan dan ketertiban umum," tuturnya.
Terkait putusan ini, Kompol Cosmas mengatakan bakal berdiskusi lebih dulu dengan pihak keluarga terkait langkah selanjutnya. “Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya dan terimakasih," tandasnya.
Selain Cosmas, enam anggota Brimob lain yang ada di dalam rantis juga diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Bripka Rohmat (pengemudi rantis) yang juga terancam PTDH, serta Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Lima nama terakhir dijerat pelanggaran etik kategori sedang.
Meski sidang tidak disiarkan langsung, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, hingga Kementerian HAM.
Dua juga menegaskan unsur pidana yang diduga dilakukan Kompol Cosmas tetap diproses Bareskrim Polri. “Seperti pernah kami sampaikan, unsur pidana sudah dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Trunoyudo.
Dia pun menjelaskan, Kompol Cosmas dinyatakan terbukti melanggar tiga pasal. Pertama Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kedua, melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol nomor 7 Tahun 2022. Terakhir, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, A. sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus. B. PTDH sebagai anggota Polri," tandasnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Kompolnas Choirul Anam memastikan proses sidang berlangsung transparan. Menurutnya, majelis etik telah menggali fakta secara menyeluruh, termasuk teknis pengendalian rantis.
“Prosesnya panjang sejak pagi, cukup komprehensif. Terduga juga diberi ruang menjelaskan, termasuk bagaimana dia baru tahu korban meninggal setelah sampai markas. Dia menangis, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa,” kata Anam.
Dia menegaskan sanksi PTDH sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas. Hal itu juga sejalan dengan permintaan keluarga korban yang disampaikan kepada Kompolnas maupun Kapolri secara langsung.
"Sekaligus kita berharap petugas-petugas kita makin lama makin profesional dan humanis," pungkasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum. Menkum berharap prosesnya dilakukan secara transparan dan pelakunya dihukum tegas. Mengingat, Presiden Prabowo Subianto bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Semuanya, Presiden Prabowo sudah menegaskan soal itu. Jadi sangat clear," tuturnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Dalam insiden pelindasan ojol saat demonstrasi, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. Karena insiden tersebut, unjuk rasa pecah di berbagai daerah. Bahkan, Mako Brimob yang ada di Kwitang, Jakarta, dikepung demonstran selama berhari-hari.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu