TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Stop Gaji Anggota Dewan Non Aktif

MKD Surati Kesetjenan DPR

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 04 September 2025 | 08:39 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyurati Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang telah nonaktif.

 

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke Kesetjenan DPR pada Rabu (3/9/2035). Isinya, permintaan menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.

 

"Kita nggak menyebutkan lima orang (yang dinonaktifkan). Karena bisa jadi nantinya bertambah. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

 

Diketahui, lima anggota dewan yang sudah resmi dinonaktifkan partainya adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

 

Nazaruddin mengatakan, MKD akan memanggil anggota DPR yang pernyataan ataupun tingkah lakunya melukai hati masyarakat. Sementara, soal gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesetjenan DPR. Untuk saat ini, MKD telah mengirimkan permintaan terkait hal itu.

 

"Nanti kita lihat, karena semua harus diputuskan lewat sidang. Sekarang kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya dulu," imbuh politikus PAN ini.

 

Dia menjelaskan, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan yang nonaktif tak tercantum dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sehingga pihaknya akan tetap mengajukan hal itu supaya bisa direalisasikan secepatnya.

 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan, MKD DPR dapat membuat putusan anggota DPR nonaktif tidak menerima gaji yang bisa menjadi pegangan bagi Setjen DPR.

 

Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya punya konsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," jelasnya.

 

Sarmuji mengatakan, status nonaktif artinya anggota tak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Maka, tidak akan logis jika anggota nonaktif masih menerima gaji dan fasilitas dari negara.

 

"Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," tegas Sekjen DPP Golkar ini.

 

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, fraksinya telah meminta penghentian gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR yang telah dinonaktifkan, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

 

Hal ini menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.

 

Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai DPP NasDem. Nantinya, pihaknya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

 

Fraksi NasDem, kata Viktor, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif. Sehingga, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

 

"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ajak mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

 

Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan mengatakan, fraksinya telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan. Termasuk gaji, tunjangan dan fasilitas terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya selaku anggota legislator nonaktif. Permintaan itu telah diajukan ke Setjen DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Putri menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Fraksi PAN menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik di lembaga legislatif.

 

"Penghentian gaji dan tunjangan sementara dilakukan selama anggota tersebut nonaktif," tegasnya di Senayan, Rabu (3/9/2025).

 

Selain itu, kata Putri, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

 

Sebagai informasi, kelima anggota DPR telah dinonaktifkan sebagai wakil rakyat, karena dinilai telah membuat pernyataan ataupun tingkah laku yang melukai hati masyarakat.

 

Misalnya, Ahmad Sahroni yang menyatakan bahwa orang yang hendak membubarkan DPR adalah orang tolol. Sedangkan Adies Kadir dan Nafa Urbach membela tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Sementara Eko Patrio dan Uya Kuya berjoget, tindakan itu dinilai nirempati dan tak berpihak kepada rakyat. A

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit