TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dipotong Pajak 15 Persen

Setelah Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp 65.595.730

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 06 September 2025 | 05:13 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan penghapusan tunjangan perumahan, serta meniadakan biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi sebagai respons terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.

 

Selain itu, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan mendapatkan  hak keuangan.

 

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan per 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (5/9/2025). 

 

Berikut rincian Take Home Pay (THP) Anggota DPR setelah pemangkasan tersebut, beserta dasar hukumnya:

 

Gaji Pokok & Tunjangan Jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000

 

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp 420.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992.

 

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992

 

4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003

 

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982.

 

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003.

 

Total Gaji & Tunjangan (Melekat): Rp 16.777.680

 

Tunjangan Konstitusional 

1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

 

2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7.187.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

 

3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

 

4. Honorarium Kegiatan Fungsi Dewan:

Fungsi legislasi: Rp 8.461.000

Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

Fungsi anggaran: Rp 8.461.000

 

Dasar Hukum per Mei 2025: Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025

 

Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp 8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp 65.595.730

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit