TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Penganiaya Satpam di Depok Ternyata Habis Minum Miras, Mengaku Tidak Mabuk

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 08 September 2025 | 14:37 WIB
CPR kini diamankan Aparat P9lsek Sukmajaya. Foto : Ist
CPR kini diamankan Aparat P9lsek Sukmajaya. Foto : Ist

DEPOK - Pria berinisial CPR (34) yang diduga menganiaya seorang satpam berinisial N (60) di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata habis meminum minuman keras (miras) sebelum melancarkan aksinya.

 

Meski begitu, Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, mengatakan bahwa pelaku mengaku tidak dalam keadaan mabuk pada saat menganiaya korban Jumat (5/9) lalu.

 

“Keterangan pelaku tidak mabuk, tapi habis minum. Habis minum, tapi tidak mabuk,” kata AKP Rizky, Senin (8/9/2025).

 

Pelaku disebut nekat menganiaya korban hanya karena urusan portal perumahan. Korban sendiri pada saat itu sedang bertugas menjaga perumahan, sementara portal perumahan sudah ditutup oleh korban.

 

Dijelaskan olehnya, pelaku yang tengah dalam pengaruh miras itu menjadi emosi karena ucapan korban saat menutup portal.

 

“Mungkin dari pengaruh tadi ya, pengaruh minuman. Akhirnya, dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar atau bagaimana, tapi pengaruh tadi itu membuat naik ini lah, naik pitam,” jelasnya.

 

Korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang oleh korban saat membuka portal perumahan. Peristiwa itu sendiri terjadi ketika korban hendak keluar dari perumahan setelah portal telah ditutup oleh korban.

 

“Akhirnya, pelaku melakukan tindakan pemukulan yang berulang-ulang,” lanjut Rizky.

 

Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung dengan ucapan korban.

 

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang telah ditutup oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” ungkapnya.

 

Korban yang dianiaya itu kemudian mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kanannya, dan juga patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri. Pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 09 September 2025
Berita Populer
01
Dipotong Pajak 15 Persen

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Kualifikasi Piala Asia 2026

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit