TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pelaku KDRT yang Menewaskan Istrinya di Tangerang Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 09 September 2025 | 12:59 WIB
EY pelaku kdrt yang mengakibatkan Istri nya meninggal. Foto : Ist
EY pelaku kdrt yang mengakibatkan Istri nya meninggal. Foto : Ist

TANGERANG - Seorang pria berinisial EY (28), yang diduga merupakan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga menyebabkan istrinya yakni IH (27) tewas, berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah buron sejak Sabtu (30/8) lalu.

 

“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9) lalu,” kata Andi, Selasa (9/9/2025).

 

Peristiwa KDRT itu sendiri diduga terjadi pada Rabu (27/8) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

 

Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit usai dianiaya oleh pelaku. Namun nahas, beberapa hari kemudian ia dinyatakan meninggal dunia.

 

“Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” jelasnya.

 

Terduga pelaku setelah melakukan KDRT itu langsung melarikan diri. Untungnya, saat ini pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

“Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang,” lanjutnya.

 

Belum diketahui secara pasti motif dari pelaku yang diduga melakukan KDRT hingga menewaskan korban tersebut. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terduga pelaku.

 

“Kami masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, saat ini EY telah disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit