TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi di Koperasi Pedoman Pandeglang 8 Tahun Penjara

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 15 September 2025 | 19:15 WIB
Terdakwa ES meninggalkan ruang sidang kasus tipikor di PN Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).(Istimewa)
Terdakwa ES meninggalkan ruang sidang kasus tipikor di PN Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).(Istimewa)

SERANG - Bekas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, ES dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rista Nindya Nisman, saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).

 

Menurut JPU terdakwa ES melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.638.695.574.00. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa ES oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Rista, di hadapan majelis hakim.

 

Selain menuntut kurungan badan, JPU juga menyampaikan terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Jaksa memprihatinkan agar terdakwa tetap ditahan.  "Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.

 

Rista juga menekankan, agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar. Uang pengganti itu, harus dibayarkan satu bulan setelah perkara tersebut inkracht. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. "Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

 

Rista berpendapat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan salah satu Bank BUMD di Pandeglang mengalami kerugian. "Keadaan memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," terangnya.(*)

Komentar:
ePaper Edisi 15 September 2025
Berita Populer
05
06
07
10
Liga Spanyol

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit