TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

211 Anggota DPR Tak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan

Reporter & Editor : AY
Senin, 22 September 2025 | 10:05 WIB
Rapat Paripurna DPR. Foto : Ist
Rapat Paripurna DPR. Foto : Ist

JAKARTA - DPR kembali mendapat sorotan masyarakat. Ada 211 anggota DPR tidak mencantumkan latar belakang pendidikannya.

 

Latar belakang pendidikan anggota DPR bisa dilihat melalui laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Statistik Politik 2024. Laporan ini memberikan data terkait latar belakang Pendidikan anggota DPR RI yang menjabat 2024-2029. Statistik ini dirunut berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Diketahui pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebanyak 580 anggota DPR terpilih. Jumlah ini tersebar dalam delapan partai politik yang lolos ke parlemen yakni Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

 

Berdasarkan pendidikannya, sebagian besar anggota DPR disebut memiliki latar belakang perguruan tinggi. Namun, BPS menyoroti perbedaan hasil Pemilu 2019 dengan 2024.

 

Perbedaan yang dimaksud menjelaskan bila pada Pemilu 2019, anggota DPR RI yang memiliki latar belakang pendidikan S2 lebih banyak dibanding yang lain, dengan persentase 36,58 persen. Sedangkan pada Pemilu 2024, anggota DPR RI terpilih paling banyak memiliki latar belakang pendidikan S1 dengan persentase 26,72 persen.

 

Secara lengkap, rincian latar belakang pendidikan anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024, yaitu: SMA 63 orang (10,85 persen), D3 sebanyak tiga orang (0,52 persen), S1 sebanyak 155 orang (26,72 persen), S2 sebanyak 119 orang (20,52 persen), dan S3 sebanyak 29 orang (5 persen).

 

Bila dihitung, jumlah tersebut tidak memuat 100 persen dari jumlah anggota DPR. Ada 211 orang anggota DPR terpilih tidak menyebutkan latar pendidikan mereka saat melakukan pendaftaran.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi berpendapat, temuan ini akan menjadi masukan untuk revisi Undang-Undang Pemilu. “Prinsipnya kami Komisi II DPR selalu siap menerima usulan dari masyarakat yang terbaik,” ungkap Dede kepada Redaksi, Minggu (21/9.2025).

 

Di sisi lain, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyayangkan adanya­ adanya anggota DPR yang tidak mencantumkan latar belakang pendidikannya. Menurut dia, transparansi mengenai riwayat pendidikan seharusnya menjadi bagian penting dari akuntabilitas wakil rakyat kepada publik.

 

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas dan komprehensif, siapa yang mereka pilih, termasuk jenjang pendidikan yang pernah ditempuh para legislator,” tegas Titi kepada Redaksi, Minggu (21/9/2025).

 

Untuk mengetahui pandangan dari Titi Anggraini mengenai temuan 211 anggota DPR tidak mencantumkan latar belakang pendidikannya tersebut, berikut wawancaranya.

 

Bagaimana Anda melihat temuan 211 anggota DPR tidak mencantumkan latar belakang pendidikannya?

 

Dalam konteks demokrasi perwakilan, latar belakang pendidikan bukanlah satu-satunya tolak ukur kualitas seorang anggota dewan. Namun, keterbukaan data tersebut menunjukkan penghormatan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan rekam jejak (track record). Apalagi, DPR adalah lembaga pembentuk undang-undang yang produknya sangat menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sebenarnya, apa dampak dari ketiadaan informasi ini bagi masyarakat luas?

 

Ini mengindikasikan masih lemahnya komitmen partai politik maupun penyelenggara Pemilu, dalam memastikan standar keterbukaan informasi calon legislatif. 

 

Apa ada dampak lain dari tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan?

 

Ditutupnya riwayat pendidikan hanya akan memicu kecurigaan baru dan tidak perlu dari para wakil rakyat. Apalagi riwayat pendidikan bukanlah informasi berbahaya melainkan instrumen yang relevan bagi pemilih untuk mengenal rekam jejak para calon legislator.

 

Dalam aturannya, anggota DPR dibolehkan tidak mencantumkan latar belakang pendidikannya?

 

Dalam lampiran peraturan KPU tentang pencalonan, memang KPU membolehkan caleg untuk memilih tidak membuka daftar riwayat hidup mereka. Jadi memang ada problem keterbukaan, baik di KPU-nya maupun pada para caleg yang menolak membuka riwayat hidupnya tersebut. 

 

Untuk ke depannya harus seperti apa?

 

Praktik ini harus dibenahi, baik melalui pengetatan aturan di Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komis Pemilihan Umum (KPI), maupun peningkatan kepatuhan administratif di tingkat partai dan penyelenggara Pemilu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit