Mal Pelayanan Publik Diresmikan Serentak
Pelayanan Mudah, Rakyat Bisa Hemat Waktu Dan Biaya

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini meresmikan 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak melalui daring dari Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
RINI mengatakan, dengan diresmikannya 11 MPP baru, kini sebanyak 58 persen kabupaten/ kota di Indonesia sudah memiliki MPP. Hingga saat ini, 296 MPP telah berdiri di seluruh Indonesia dari 508 kabupaten/kota ditambah satu provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Sebelas MPP yang diresmikan hari ini, antara lain MPP Kabupaten Simalungun, Kuantan Singingi, Musi Banyuasin, Kediri, Kota Cirebon, Maluku Barat Daya dan Kabupaten Mimika,” katanya.
Rini menegaskan, kehadiran ratusan MPP di daerah harus mampu mengedepankan inklusivitas dalam pelayanan publik. Tidak boleh ada diskriminasi, terutama terhadap kelompok rentan.
“Ini bukan hanya simbol kepedulian, tetapi wujud nyata komitmen. Setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan MPP kini sudah menjadi kebutuhan penting. Sebab selain mencegah maladministrasi, MPP juga memangkas alur birokrasi yang rumit serta menghemat waktu dan biaya masyarakat.
Dulu, masyarakat bisa menghabiskan banyak waktu berpindah dari satu kantor layanan ke kantor lainnya. Sekarang, berbagai layanan disatukan di MPP sehingga lebih cepat, efisien dan transparan,” terangnya.
Melalui MPP, kini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan sekaligus, tanpa harus berhadapan dengan kerumitan birokrasi. Instansi daerah pun didorong untuk berbagi data, sehingga data kependudukan bisa digunakan lintas layanan.
Birokrat asal Bandung, Jawa Barat itu, meminta seluruh instansi daerah memperkuat sinergi lintas sektoral. Menurutnya, MPP merupakan perwujudan nyata konsep omnichannel pelayanan publik.
MPP diciptakan sebagai pendekatan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan dengan mudah, nyaman dan setara,” ucapnya.
Terkait keterjangkauan, Rini juga menilai, MPP di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) maupun kepulauan, perlu mengembangkan konsep mini MPP. Dengan begitu, layanan publik benar-benar dapat dirasakan semua warga, termasuk bagi yang berada di daerah terpencil.
Jangan lagi mempertahankan pola lama yang menyulitkan. Pelayanan publik harus berorientasi pada users’ journey dan kebutuhan masyarakat, bukan pada kenyamanan birokrat,” katanya.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengatakan, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah ada lima provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya memiliki MPP. Kelimanya adalah Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali dan Jakarta.
Menurutnya, penyelenggaraan MPP merupakan bukti konsistensi Pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan melalui integrasi antar-instansi.
“Peresmian MPP menandakan kesiapan daerah memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Otok.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu