Rencana Kementerian BUMN Jadi Badan
Kerja Danantara Jadi Lebih Fokus Dan Efektif

JAKARTA - Sejumlah ekonom menilai positif rencana Pemerintah mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan. Perubahan ini akan membuat kerja Danantara menjadi lebih fokus, efektif dan efisien dalam mengelola perusahaan pelat merah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rencana Pemerintah mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan pada Selasa (23/9/2025) di Gedung MPR/DPR RI.
“Kami mempertimbangkan opsi itu, dan fungsi Badan BUMN hanya sebagai regulator,” kata Mensesneg kepada pers.
Namun, perubahan status ini perlu menunggu aturan lebih lanjut. “Masih harus ditunggu pembahasannya lebih jauh,” jelasnya. Mensesneg menunggu pembahasan atas revisi UU BUMN. Sebab, ada beberapa masukan yang perlu dibahas, selain pengubahan status.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Kementerian BUMN kemungkinan akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN). “Fungsinya nanti regulator dan pemegang saham Seri A,” kata Dasco, Rabu (24/9/2025).
Dia memperkirakan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. “Sudah banyak masukannya dari publik,” ujarnya.
Menanggapi rencana pengubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai, hal itu sangat mungkin dijalankan.
“Bisa saja tugas Badan Penyelenggara BUMN itu juga menangani BUMN yang statusnya Perusahaan Umum (Perum) maupun Perusahaan Jawatan (Perjan), yang tidak berorientasi profit,” ujar Piter kepada Redaksi, kemarin.
Meski statusnya tidak lagi menjadi Kementerian, namun implikasinya akan positif. Baik untuk Danantara, maupun Badan BUMN. “Ini tujuannya bagus. Untuk fokus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, sehingga BUMN akan jadi lebih baik,” ucapnya.
Dengan pengubahan status, maka peran Danantara dan khususnya COO (Chief Operating Officer) Dony Oskaria akan semakin efektif. Reformasi dan transformasi pengelolaan atau operasional perusahaan-perusahaan negara menjadi fokus, dengan satu komando dari Danantara.
“Jadi ke depannya akan semakin jelas peran Badan BUMN dan Danantara,” tegasnya.
Terkait revisi Undang-Undang BUMN yang akan dibahas di DPR, Piter berpesan agar ada aturan baru yang lebih jelas dan tegas terkait fungsi dan kewenangan Badan Penyelenggara BUMN dan peran Danantara. Agar kedua lembaga ini ke depannya bisa bekerja dengan baik dan sinkron.
Pengamat Ekonomi dan BUMN dari Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEBUI) Toto Pranoto mengatakan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan, dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan pelat merah.
“Dengan perubahan status ini, Pemerintah kelihatannya ingin menghilangkan stigma bahwa BUMN selama ini kerap dihubungkan dengan birokrasi berbeli dan lambat dalam pengambilan keputusan,” kata Toto kepada Redaksi, Rabu (24/09/2025).
Menurut Toto, yang terpenting, Badan Penyelenggara BUMN dan Danantara tidak ada benturan kepentingan antara fungsi regulator dan pengelolaan.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 7 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu