Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan, Franka: Saya Yakin Integritas Suami Saya

JAKARTA - Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, hadir di sidang praperadilan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dia tetap meyakini Nadiem tak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya sebagai tersangka tersebut.
Franka datang bersama ayah Nadiem atau mertuanya, Nono Anwar Makarim. Dia tampak mengenakan kemeja putih dengan syal warna cokelat.
Sementara Nono, tampak memakai kemeja batik lengan panjang warna warna cokelat. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Nono juga hadir.
Kepada wartawan, Franka mengatakan kehadirannya ke PN Jakarta Selatan mewakili keluarga dan keempat anaknya. Dia mengaku bersyukur dapat hadir mengikuti sidang praperadilan suaminya. Franka yakin Nadiem tak bersalah.
Kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani mas Nadiem. Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar," katanya usai sidang dengan agenda jawaban jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Dan kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua. Mungkin itu aja, makasih," sambungnya, mengakhiri.
Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang, Nadiem selaku pemohon diwakili 12 orang pengacara. Salah satu di antaranya ialah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon, diwakili tiga orang jaksa.
Sidang permohonan praperadilan Nadiem berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Agenda sidang pembacaan permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam permohonannya, Nadiem meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejagung tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Beberapa hal yang dipersoalkan Nadiem adalah dirinya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak mendapat kiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga ketidaksesuaian penyebutan keterangan pekerjaan pada surat perintah penetapan tersangka dengan yang tercantum pada kartu tanda penduduk atau KTP.
Nadiem diterapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. Dia menyusul empat orang lain yang lebih dulu diterapkan Kejagung sebagai tersangka.
Keempatnya yakni, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Lalu, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan (JT/JS).
Nadiem disangkakan kongkalikong dengan empat tersangka lain agar pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan mengarah pada spesifikasi tertentu, yaitu Chromebook.
Jaksa menyebut, keputusan dipilihnya sistem operasi Chromebook terjadi sebelum pelaksanaan pengadaan dan sebelum adanya kajian. Jaksa menyebut, perbuatan Nadiem cs asus ini merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu