TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Belum Pastikan Sidang In Absentia, Kejagung Fokus Buru MRC

Reporter & Editor : AY
Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:14 WIB
Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023, MRC.

 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditanya peluang menyidangkan raja minyak dan gas itu secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa. 

 

“Kami tetap berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025) sore. 

 

Korps Adhyaksa telah memasuk kan MRC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juga, sudah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. “Kita tinggal tunggu hasilnya,” tuturnya. 

Selain mengejar kehadirannya, Kejagung juga menelusuri aset-aset milik MRC sebagai upaya pemulihan kerugian negara. 

 

Soal opsi sidang in absentia, Anang menyatakan, hal tersebut harus dibicarakan dahulu dengan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang menangani perkaranya. 

 

Diingatkannya, sidang in absentia juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya sudah diklarifikasi, sudah diumumkan secara nasional, dan sudah dipanggil layak secara hukum untuk dipanggil, baik sebagai saksi maupun tersangka. “Kalau itu sudah memenuhi, ya kan,” imbuhnya. 

 

Sebelumnya, Anang menyatakan, pihaknya telah memohon pencabutan paspor MRC. 

 

“Apabila paspor tersangka dicabut, maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025). 

 

Langkah itu juga dilakukan untuk mendorong negara yang ditempati MRC agar segera mendeportasi mereka. 

 

Sementara Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, penarikan kembali (revoke) paspor tidak berarti membuat kewarganegaraan seseorang, hilang. 

Namun, memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian kepada yang bersangkutan dan menjadikan status ilegal keberadaannya di suatu negara. 

“Karena otomatis dengan revoke paspor yang bersangkutan tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” bebernya kepada wartawan, Selasa siang. 

 

MRC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 pada Kamis (11/7/2025). 

 

Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

 

Dalam dakwaan anaknya, MKA, MRC juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM. 

 

Pada 11 Juli 2025, MRC juga dijerat Kejagung sebagai tersangka tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit