TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Perkuat Fungsi & Kelembagaan, DPRD Tangsel Sahkan Tatib Baru

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi selected
Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:15 WIB
DPRD Kota Tangsel menerapkan Tatib baru untuk menunjang kinerja DPRD Kota Tangsel kedepannnya.
DPRD Kota Tangsel menerapkan Tatib baru untuk menunjang kinerja DPRD Kota Tangsel kedepannnya.

SETU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD menjadi Peraturan DPRD. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (20/10) di Gedung DPRD Kota Tangsel.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD, Adi Surya Purba dalam laporannya menyampaikan, bahwa penyusunan Tata Tertib DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat peran dan fungsi lembaga legislatif agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Ia mengawali laporannya dengan rasa syukur karena seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

Menurut Adi, penyusunan Tata Tertib DPRD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

 “Regulasi ini mengharuskan setiap DPRD memiliki peraturan internal yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di daerah,” katanya.

 

 Adi menjelaskan, pembaruan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kebutuhan kelembagaan DPRD periode 2024–2029. Dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD periode sebelumnya dan ditetapkannya anggota baru hasil Pemilu 2024, penyempurnaan tata tertib dianggap penting agar mekanisme kerja DPRD lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

 

 Pansus Tata Tertib DPRD Kota Tangsel dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.2/1/DPRD/2025 tanggal 13 Februari 2025. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus telah menggelar berbagai rangkaian pembahasan, mulai dari rapat internal penyusunan jadwal kerja, koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, hingga konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Banten dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten untuk memperoleh masukan administratif dan hukum.

 Adi Surya Purba menjelaskan, Tata Tertib baru ini memuat berbagai ketentuan penting yang memperkuat posisi dan peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. 

 

 “Di dalamnya juga diatur mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban anggota, struktur alat kelengkapan dewan, tata cara pembahasan peraturan daerah, serta mekanisme penetapan APBD,” ungkapnya. 

 Pansus juga menyesuaikan beberapa ketentuan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ, khususnya terkait kewenangan pimpinan sementara DPRD dalam memimpin rapat penetapan APBD ketika badan anggaran belum terbentuk. Selain itu, tata tertib baru ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah agar hasil legislasi lebih demokratis dan aspiratif.

 

 “Seluruh proses pembahasan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan disahkannya Tata Tertib ini, diharapkan DPRD Kota Tangsel dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Adi Surya Purba.

 

 Dalam kesempatan itu, Adi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses pembahasan.

 “Semoga Peraturan DPRD ini menjadi pedoman dalam mewujudkan DPRD Kota Tangerang Selatan yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit