Sita Rp221 Miliar, 51.763 Tersangka: Polri Perketat Perang terhadap Gembong Narkoba
Operasi darat, laut, dan digital; aset hingga ladang ganja dibongkar

JAKARTA — Perang terhadap jaringan narkoba terus digencarkan Polri. Dari bandar besar sampai kurir jalanan, penindakan masif sepanjang Januari–Oktober 2025 menghasilkan penyitaan aset miliaran rupiah, ribuan tersangka, dan puluhan ton barang bukti.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, menyatakan dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim, Rabu (22/10/2025), bahwa sepanjang periode tersebut polisi menangani 38.934 kasus narkoba dengan total 51.763 tersangka. “Ini bukan sekadar statistik—ini bukti perang yang kita kobarkan,” tegasnya.
Menurut Syahar, strategi penindakan kini tidak lagi konvensional: operasi dijalankan serentak di tiga lini—darat, laut, dan dunia maya. Perintah Kapolri tegas: tak ada kompromi, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat. “Kita perangi dari hulu ke hilir, dari supply sampai demand,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, merinci komposisi tersangka: 48.692 laki-laki, 2.764 perempuan, dan 150 anak di bawah umur. Sebanyak 157 tersangka adalah warga negara asing (130 pria dan 27 perempuan). Dari jumlah tersebut, 1.072 orang dikategorikan pengguna dan diarahkan ke rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Barang bukti yang diamankan sangat besar dan beragam: heroin 1,1 kg; ganja 608,1 kg; sabu 1,33 ton; ekstasi 335.000 butir; happy water 27,8 kg; serta ketamin 2,4 kg. Khusus di Aceh, polisi membongkar ladang ganja seluas 25 hektare dengan perkiraan panen 180 ton ganja basah. Sementara di Bekasi, petugas menyita 471 kg sabu dari jaringan lintas provinsi. Penindakan juga menumpas sindikat internasional yang mengendalikan distribusi sabu ke Sumut dan DKI.
Dalam 22 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik menyita aset senilai total Rp221,3 miliar yang diduga hasil kejahatan narkoba. Rinciannya meliputi: uang tunai Rp18,8 miliar; 45 mobil mewah; 43 motor; 4 alat berat; 14 jam tangan branded; 10 tas mewah; serta 37 sertifikat tanah dan bangunan. “Penyitaan aset dimaksudkan untuk melumpuhkan kemampuan finansial jaringan,” kata Eko.
Polri juga membuka jalur pengaduan untuk transparansi dan partisipasi publik: Hotline Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 dan Hotline Propam di 0813-1917-8714 — keduanya aktif 24 jam untuk laporan peredaran narkoba maupun pelanggaran internal aparat.
“Kemenangan melawan narkoba memerlukan dukungan masyarakat dan media. Musuh bersama kita adalah narkoba yang merusak masa depan bangsa,” tutup Syahar.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu