TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Impor Baju Bekas Dilarang, DPR Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto.mengaku sudah lama menantikan langkah tegas pemerintah dalam menindak para importir ilegal pakaian bekas dalam karung (balpres) dari China. Sebab, menurutnya, derasnya arus impor pakaian bekas dari luar negeri telah mematikan industri tekstil dalam negeri.

 

“Kalau importir pakaian bekas yang legal tidak bisa dilarang. Yang perlu dilakukan adalah mengatur agar industri tekstil dalam negeri didahulukan,” kata Firnando dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan kembali memperketat pelarangan praktik impor pakaian bekas dalam karung.

 

Ia menyebut, pelaku impor ilegal tak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda.

 

Firnando menjelaskan, dengan adanya pengaturan terhadap industri tekstil dalam negeri, pemerintah dapat mengetahui seberapa besar kebutuhan nasional. Bila masih ada kekurangan, baru dapat ditentukan besaran impor yang diperlukan.

 

“Jadi jangan dimatikan juga importir pakaian bekas yang legal, biar sama-sama berkembang,” imbuh politikus Golkar itu.

 

Menurutnya, kolapsnya industri tekstil dalam negeri disebabkan oleh maraknya impor pakaian bekas ilegal. Upaya memberantasnya juga tidak mudah karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyak pintu masuk barang dari luar negeri.

 

“Di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah ada Satgas Impor Ilegal yang bekerja selama setahun ini. Jadi kami dukung penuh Pak Purbaya dalam memberantas importir ilegal yang menghancurkan industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.

 

Firnando menambahkan, membanjirnya tekstil dari luar negeri terjadi karena harganya jauh lebih murah, bahkan di bawah biaya produksi dalam negeri.

 

Hal itu membuat banyak masyarakat lebih memilih pakaian bekas impor karena harga terjangkau dan kualitas yang cukup baik.

 

“Kalau begini terus, industri tekstil dalam negeri pasti hancur,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan, dalam memberantas importir nakal, Kemendag dan Kemenkeu tidak bisa bekerja sendiri.

 

Penegakan hukum harus melibatkan lembaga lain seperti Polri dan kementerian terkait agar penindakan berjalan maksimal dan tidak stagnan.

 

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp 49,44 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit