TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dendam Lama Soal Sabu, HJ Tewas Dibunuh Rekan Sendiri

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 27 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Dendam lama karena urusan narkoba berujung maut. Seorang pria berinisial HJ (53) tewas dengan luka sobek di leher akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan rekannya sendiri, AAS (36).

 

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi di Perumahan Polonia, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025) malam.

 

“Awalnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat situasi memanas, pelaku mengeluarkan sebilah kerambit dan langsung menebas leher korban hingga korban terjatuh bersimbah darah,” ujar Samsono, Minggu (26/10/2025).

 

Dua warga, MR dan MI, sempat melihat korban tergeletak di lokasi kejadian. Namun, saat hendak menolong, keduanya justru diserang oleh pelaku hingga mereka lari menyelamatkan diri.

 

“Saksi 1 dan 2 melihat korban sudah berlumuran darah. Ketika hendak membantu, pelaku malah menyerang dengan senjata tajam, sehingga mereka melarikan diri,” kata Samsono.

 

Korban sempat dibawa ke RS Hermina Jatinegara, namun nyawanya tak tertolong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah kerambit yang masih berlumuran darah. Dalam pemeriksaan, AAS mengaku membunuh HJ karena dendam lama.

 

“Pelaku merasa ditipu dan dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu-sabu. Mereka sebelumnya pernah menggunakan barang tersebut bersama,” jelas Samsono.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dan pelaku bukan pengedar, melainkan pengguna narkotika.

 

“Mereka hanya pengguna. Saat menggunakan sabu bersama, sempat terjadi salah paham yang berujung emosi,” ungkap Alfian.

 

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatinegara dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit