TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Segel Empat Rekame Tak Berizin Di Muncul & Viktor

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 10 November 2025 | 07:15 WIB
Petugas Satpol PP Tangsel saat menertibkan reklame di wilayah Serpong Jumat (7/11)
Petugas Satpol PP Tangsel saat menertibkan reklame di wilayah Serpong Jumat (7/11)

SERPONG-Pemerntah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan penertiban reklame yang melanggar aturan. Sejumlah reklame liar tak berizin kembali disegel di beberapa titik rawan, di antaranya perempatan Muncul, Kecamatan Setu dan perempatan Viktor, Kecamatan Serpong pada Jumat (7/11). 

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, petugas berhasil menyegel empat reklame tanpa izin dalam operasi itu. Sementara, pada penertiban sebelumnya, ada tiga reklame bermasalah yang juga ditertibkan.

 

 Muksin menjelaskan, sejak awal tahun hingga kini Satpol PP Tangsel telah menertibkan tujuh unit reklame permanen berukuran besar. Sementara untuk reklame nonpermanen seperti spanduk dan banner, jumlahnya sudah tak terhitung, mencapai ratusan lembar.

 

“Untuk reklame besar, kami catat sudah tujuh unit yang ditertibkan. Kalau spanduk dan banner, jumlahnya sudah ratusan. Hampir setiap minggu kami temukan pelanggaran baru,” jelasnya.

 

 Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi dan stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

 

 “Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegasnya.

 

 Muksin juga mengingatkan, bahwa bagi pemilik reklame yang masih membandel, penindakan bisa berlanjut ke ranah hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

 

 “Kalau sudah kami tegur tapi masih melanggar, kami tindak sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas, maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah,” tandasnya.

 

 Ia menegaskan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keindahan kota sekaligus memberikan efek jera. Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tertib dalam memasang reklame dengan mengurus izin melalui aplikasi Simponie.

 

 “Kami ingin Tangsel tetap rapih dan enak dipandang. Kalau semua tertib, wajah kota jadi lebih indah,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit