Ramadan 2026, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara
CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal memberlakukan aturan mengenai pembatasan pengeras suara selama Ramadan tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel, Rizkiyah usai menggelar rapat koordinasi menjelang Ramadan di Puspemkot Tangsel, Kamis (5/2).
Menurut dia, aturan-aturan yang akan diberlakukan pada tahun ini tidak jauh berbeda. Kecuali aturan ihwal pembatasan pengeras suara di masjid atau musala, dan surau-surau selama bulan puasa nanti.
"Tidak berbeda jauh dari tahun yang lalu. Hanya ada penambahan di perbatasan pengeras suara," kata Rizkiyah.
Aturan mengenai pembatasan pengeras suara ini, kata Rizkiyah, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 5 Tahun 2022.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa aturan ini bukan melarang penggunaan pengeras suara. Namun hanya membatasi waktu dan volume penggunaan pengeras suara.
"Jadi ada pembatasan, jamnya. Misalnya ya, nanti pastinya kalau sahur kita sesuaikan. Kalau sahur kita kan masyarakat mulai sahur itu jam 3 aja sudah bangun ya," jelasnya.
Namun untuk saat ini, ia belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai aturan ini. Batasan-batasan yang akan diterapkan, akan digodok lebih lanjut.
"Ya nanti kita lagi buatkan. Saya belum bisa sampaikan ya," imbuhnya.
Selain aturan baru tersebut, terdapat sejumlah batasan-batasan lain yang akan diterapkan selama Ramadan tahun ini.
"Penambahannya itu sama masalah kita selipkan nanti soal pemilahan. Lalu pembatasan lebih untuk restoran dan rumah makan, agar pemasangan tirai sampai dengan jam 17.00 WIB," kata Rizkiyah.
Selain itu, Rizkiyah menuturkan, sahur on the road hingga takbir keliling juga tak luput dari pembahasan.
"Itu tidak diperbolehkan. Sahur onthe road, buka on the road, termasuk konser musik itu tidak diperbolehkan. Bahasanya atau konteksnya untuk di outdoor," terangnya.
Kemudian, kata Rizkiyah, seluruh tempat hiburan malam pun secara tegas dilarang beroperasi.
"Kalau edaran tidak ada tindakan. Tapi nanti dalam penegakan Perda, teman-teman dari Satpol PP akan menerapkan. Tapi kalau edaran kan memang hanya imbauan. Tapi nanti penegakannya lebih kepada penegakan Perda. Jika ada pelanggaran, disesuaikan nanti dengan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu


