MK Batasi Hak Atas Tanah di IKN, Nusron: Tidak Ganggu Investasi
JAKARTA – Di tengah masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatasan jangka waktu hak atas tanah di wilayah tersebut. Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan putusan itu tidak akan mengganggu iklim investasi.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU IKN melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan UUD 1945 karena memberi potensi hak atas tanah hingga 190 tahun tanpa evaluasi yang jelas.
“Pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai kriteria dan tahapan evaluasi yang ditentukan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025).
Menghindari Dominasi Penguasaan Tanah
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jangka waktu hingga dua siklus 95 tahun untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai membuka peluang dominasi pihak tertentu dan berpotensi mengurangi kontrol negara. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
MK kemudian memaknai ulang ketentuan durasi hak atas tanah agar selaras dengan UUPA. Jangka waktu yang diperbolehkan kini adalah:
HGU: 35 tahun (pemberian), 25 tahun (perpanjangan), 35 tahun (pembaruan)
HGB & Hak Pakai: 30 tahun (pemberian), 20 tahun (perpanjangan), 30 tahun (pembaruan)
“Batas waktu maksimal tetap bisa diberikan sepanjang memenuhi kriteria dan evaluasi. Hak atas tanah tidak boleh diberikan tanpa pengawasan negara,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemerintah: Kepastian Hukum Investor Justru Meningkat
Nusron Wahid menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, koreksi durasi hak justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Yang dikoreksi hanya aspek lamanya durasi, bukan kepastian berusaha. Proses yang sedang berjalan tetap bisa dilanjutkan sepanjang disesuaikan dengan ketentuan baru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa putusan MK sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang sehat, sekaligus memastikan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di IKN.
DPR Dukung, Minta Aturan Turunan yang Jelas
Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, juga menyambut baik putusan MK karena memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum di kawasan strategis tersebut.
Namun ia menilai pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar investor tetap percaya diri menanamkan modal.
“Pembatasan HGU ini masih kompetitif dibandingkan negara lain. Malaysia, Singapura, hingga Australia umumnya memberikan masa berlaku hak tanah komersial sekitar 99 tahun,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, fleksibilitas penggunaan HGU tetap diperlukan agar minat investasi di IKN tidak menurun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



