Tangsel Kini Miliki Perda Pasar Rakyat
SETU-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pasar Rakyat. Perda ini nantinya mengatur dan menata keberadaan pasar, sehingga nyaman dikunjungi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11)!yang turut dihadiri Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pimpinan serta anggota DPRD, dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda itu secara mendalam.
Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Tangsel, terutama Pansus yang telah melakukan pembahasan intensif hingga raperda ini mencapai tahap persetujuan bersama.
“Keberadaan Perda ini sangat penting dalam upaya mewujudkan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, serta berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Benyamin, pasar rakyat yang dikelola dengan baik dapat menjadi pendorong stabilitas perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Benyamin menjelaskan, bahwa tata kelola pasar yang sesuai standar nasional harus diwujudkan melalui penataan, pembinaan, dan pemberdayaan yang menyeluruh terhadap pedagang, konsumen, serta entitas ekonomi lainnya. Kehadiran Perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengelola, pedagang, hingga masyarakat dalam penyelenggaraan pasar rakyat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Banten sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) Perda Kota Tangsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setelah mendapatkan nomor register, Perda tersebut akan ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Badrusalam menjelaskan, bahwa Perda ini memuat berbagai penguatan yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pasar di Tangsel.
Badrus menyebut, Perda tersebut mengatur kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pasar rakyat, termasuk penyediaan fasilitas penunjang seperti sanitasi yang memadai, sistem drainase, alat pemadam kebakaran (APAR), area bongkar muat, akses bagi kelompok rentan, dan penerapan standar keselamatan bangunan.
“Selain itu, Perda ini juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pasar rakyat serta memperkuat norma perlindungan pedagang, khususnya ketika proses revitalisasi pasar dilakukan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa pengaturan mengenai klasifikasi pasar rakyat kini dibuat lebih jelas untuk memudahkan penataan. Pengelolaan kios, los, dan pelataran juga diatur lebih rinci, termasuk ketentuan terkait perjanjian pemakaian dan dokumen administrasi lainnya.
Ia juga menekankan, pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan pasar dan sistem retribusi guna mewujudkan transparansi dan efisiensi. Raperda ini juga memberi perhatian khusus pada peningkatan sarana prasarana agar pasar rakyat memenuhi standar kenyamanan, keselamatan, serta kesehatan lingkungan.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



