Publik Banyak Disuguhi Disinformasi KUHP Baru
JAKARTA - Polemik disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, masih belum reda. Regulasi yang harusnya jadi babak baru reformasi hukum acara pidana itu, justru dipelintir kiri-kanan. Publik banyak disuguhi disinformasi atau hoaks soal KUHAP baru.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro ikut ang kat suara. Katanya, KUHAP baru ini justru lahir untuk menambal banyak lubang KUHAP lama yang sudah 40 tahun lebih “ngos-ngosan”.
“Kalau dibaca utuh, banyak pembaruan penting. Bukan ancaman, tapi perbaikan yang selama ini menghambat keadilan,” tegas Bawono, kemarin.
Ia mengingatkan, KUHAP lama sudah tak kompatibel dengan prinsip fair trial dan perkembangan hukum modern. KUHAP baru merapikan banyak hal: advokat diperkuat sejak awal, penahanan distandardisasi, praperadilan dinaikkan derajatnya jadi benteng hak warga.
Namun, kata dia, semua itu tenggelam gara-gara banjir disinformasi. Pasal yang dirancang memperkuat akuntabilitas malah dipelintir jadi seolah ancaman.
Kecepatan hoaks ngalahin kemampuan publik buat verifikasi,” keluhnya. Bahkan pembaruan yang melindungi warga dipelintir seolah pembatasan. “Ini masalah serius,” ujarnya.
Menurut Bawono, PR terbesar saat ini bukan ribut pasal demi pasal, tapi membangun ruang diskusi yang waras, data-based, bukan potongan-potongan medsos yang menyesatkan.
Menteri HAM Natalius Pigai juga angkat bicara. Ia menyebut KUHAP baru ini bukan sekadar revisi, tapi “upgrade besar-besaran”.
“Boleh saya jujur ya, Undang-Undang KUHAP itu dalam proses penegakan hukum, baik criminal justice system maupun human rights justice system, unsur hak asasi manusia mencapai 80 persen,” tegas Pigai usai menghadiri Kick Off Satu Data HAM yang digelar Pusat Data dan Informasi HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pigai menekankan keberatan publik terhadap KUHAP terbaru sebaiknya ditangani melalui dialog. Bukan sekadar penolakan. Ia mencontohkan LSM Lokataru yang telah berdiskusi langsung dengannya untuk menyampaikan pandangan.
Saya katakan, saya tidak tanggung-tanggung dan tidak takut memberi dukungan jika ada irisan HAM yang dapat menimbulkan noda hitam bagi generasi anak cucu kita di masa depan,” tegas Pigai.
Menurutnya, Kementerian HAM telah menyampaikan pandangan resmi terkait aspek HAM dalam revisi KUHAP kepada DPR melalui Wakil Menteri HAM. Pigai berharap seluruh masukan tersebut dipertimbangkan dalam pembahasan final.
“Silakan sampaikan pendapat, pikiran dan perasaan melalui dialog dengan Kementerian HAM. Kami akan memfasilitasi,” seru mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Selain ruang dialog, Pigai menegaskan jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang tidak puas dengan KUHAP baru. Negara, katanya, menyediakan mekanisme uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada yang belum puas, negara menyiapkan pintu khusus melalui judicial review," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo meminta Pemerintah untuk segera menyosialisasikan UU KUHAP yang baru disahkan. Terutama aparat penegak hukum yang harus segera memahaminya. Sehingga siap menerapkan aturan baru tagar proses penegakan hukum berjalan efektif.
“Setelah 44 tahun, KUHAP akhirnya direvisi. Ini adalah karya Komisi III bersama pemerintah, dan kita berharap KUHAP baru ini menjadi rel yang jelas dalam sistem peradilan pidana kita,” bangga Rudianto Lallo.
Rudianto menjelaskan KUHAP baru akan menjadi pendamping bagi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku penuh pada Januari 2026. Karena itu, ia menilai sosialisasi kepada aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya multitafsir, atau kekeliruan dalam penerapan aturan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


