TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kades Carita Pandeglang Terlibat Mafia Tanah, Modus Memalsukan Tanda Tangan

Oleh: BNN/AY
Jumat, 17 Juni 2022 | 09:55 WIB
US dan SHJ saat berada di Polda Banten. (Ist)
US dan SHJ saat berada di Polda Banten. (Ist)

SERANG–Kepala Desa (Kades) Carita, Uci Sanusi (US), Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terjerat hukum. Ia bersama rekannya, SHJ (63), dijebloskan ke jeruji besi, selaku tersangka sindikat mafia tanah.

Dengan modus pemalsuan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah darat seluas 1,2 hektar, berlokasi di area Desa Carita milik korban Ari Indyastuti.

Dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah di Kawasan Carita.

Pelaku US (65), kata dia, memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.

“Dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen AJB kepada pembeli,” kata Shinto.

Pengungkapan mafia tanah itu, kata Shinto, berawal dari laporan korban bernama Ari Indyastuti sejak 7 Januari 2022. Penyelidikan dilakukan secara komprehensif, dengan cara memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.

Serta hasil uji laboratories, terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB. Dua orang tersangka itu hingga ditangkap pada 16 Maret 2022 lalu. Penyidik melakukan penangkapan dua orang tersangka sindikat mafia tanah itu dengan masing-masing peran berbeda.

“US selaku Kades memiliki niat jahat,  awal untuk mentransaksikan.  Dengan cara memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.  Sedangkan SHJ (63) yang juga merupakan adik ipar korban, terlibat membantu transaksi pada setiap AJB meskipun mengetahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan. Adik ipar korban mendapatkan uang sebesar Rp 200 juta, atas perannya tersebut,” terangnya.

Menurut Shinto, Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu itu terjadi berlangsung 10 tahun sejak 2012 hingga tahun 2021. Karena sejak tahun 1999 Ari Indyastuti meninggalkan Desa Carita dan menetap di Solo, Jawa Tengah.

Dengan meninggalkan surat kuasa atas penggarapan lahan tersebut kepada tersangka. Sementara surat kuasa itu jadi, dasar AJB yang dipalsukan. Dengan redaksi semula, kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah.

Para tersangka, kata Shinto, mendapatkan keuntungan dari penjualan sebidang tanah secara ilegal sebesar Rp1,2 Miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah.

“Mereka mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat US. Satgas Mafia Tanah telah menyita barang bukti berupa 44 dokumen Ajb dan 1 lembar asli surat luasa dari Ari Indyastuti kepada US,” pungkasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengancam, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten. Dalam kasus ini, dua orang tersangka akan dikenakan ancaman pasal berlapis dengan ancaman pidana paling sedikit tujuh tahun kurungan penjara.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo