‘Gaul Ga Perlu Teler’, Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Minol Ilegal
SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol minuman beralkohol hasil razia Satpol PP sepanjang Januari hingga November 2025. Ribuan botol minol tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat di halaman Kantor Disdukcapil, Rabu (26/11), bertepatan dengan peringatan HUT ke-17 Kota Tangsel.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan seluruh minuman beralkohol—baik kadar rendah hingga tinggi—dilarang beredar di wilayah Tangsel sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
“Di Tangsel itu minuman beralkohol 0 persen pun dilarang, apalagi yang berkadar tinggi. Yang dimusnahkan hari ini sebagian besar di atas 40 persen,” ujarnya.
Benyamin menegaskan, operasi penertiban dilakukan secara rutin sepanjang tahun. Selain menyisir warung dan toko tidak resmi, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang kerap menemukan peredaran minol ilegal.
“Operasinya setiap saat. Ada laporan masyarakat kita turun, tidak ada laporan pun teman-teman Pol PP tetap turun. Setelah proses hukumnya inkrah, barang sitaan bisa dimusnahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Plt Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa belasan ribu botol minol yang dimusnahkan merupakan hasil razia di berbagai titik sepanjang 2025.
“Razia menyasar toko kelontong, warung jamu, sampai tempat hiburan malam. Temuan terbanyak saat tim merazia warung kelontong di Pondok Aren. Dari satu wilayah itu saja, lebih dari 5 ribu botol berbagai jenis kita amankan,” katanya.

Menurut Oki, Satpol PP tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga menindak para pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Para pemilik usaha yang kedapatan menjual minol ilegal diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan.
“Selain melakukan penyitaan, kami juga menjatuhkan sanksi tipiring agar ada efek jera. Penegakan hukum harus jalan bersamaan dengan pembinaan,” jelasnya.
Oki menambahkan, kampanye yang diusung Satpol PP tahun ini, “Gaul Ga Perlu Teler”, menjadi bagian dari ajakan moral kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman beralkohol dan memilih gaya hidup sehat.
Pemerintah Kota Tangsel menegaskan penindakan akan terus dilakukan selama Perda minuman beralkohol masih berlaku, dengan dukungan laporan warga dan razia rutin di lapangan.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
















