TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

APBD Kota Tangerang Tahun 2026 Disepakati Bersama Rp 5,53 Triliun

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 28 November 2025 | 08:00 WIB
Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/11).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/11).

TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tertuang saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/11).

 

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, DPRD dan Pemkot Tangerang menyetujui APBD 2026 sebesar Rp 5,53 triliun. Dana ini dialokasikan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat serta operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai.

 

Rusdi juga menegaskan, DPRD mendorong peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pada 2026, gaji PPPK naik 10 persen, melanjutkan kenaikan 15 persen sebelumnya. Dengan demikian, total penambahan mencapai 25 persen sehingga gaji P3K setara bahkan melampaui saat masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

 

Beberapa prioritas anggaran lainnya meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). DPRD pun mempertahankan program pendidikan seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta dan program Tangerang Cerdas.

 

Untuk pemberdayaan ekonomi, disiapkan bantuan modal Rp 20 juta bagi masyarakat miskin ekstrem. Anggaran Universal Health Coverage (UHC), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jaminan kesehatan tetap dipertahankan sebagai layanan dasar.

 

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan,  penyusunan APBD 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Tangerang.

 

“Penyusunan APBD 2026 kita pastikan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Mulai dari peningkatan daya saing SDM, ekonomi yang berkeadilan, infrastruktur modern dan inklusif hingga penguatan lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya.

 

Ia merinci struktur APBD 2026 yang telah disepakati bersama. “Pendapatan Daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp 5,13 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 3,20 triliun dan Pendapatan Transfer Rp 1,92 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 5,53 triliun,” ucapnya.

 

Belanja daerah tersebut dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan serta berbagai kebutuhan pemerintahan lainnya.

 

Terkait program prioritas, dia menegaskan bahwa seluruh program memiliki urgensinya masing-masing. “Semuanya penting. Masyarakat menunggu fasilitas, sarana prasarana dan program pembangunan yang memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karenanya, seluruh program memiliki arti pentingnya masing-masing,” tegasnya.

 

 

Sachrudin menambahkan, orientasi pembangunan Kota Tangerang tetap berpihak kepada masyarakat. “Yang menjadi sasaran utama adalah masyarakat. Bagaimana mereka dapat sejahtera, tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial, kepedulian dan partisipasi terhadap pembangunan,” tuturnya.

 

Setelah disetujui bersama, Raperda APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 akan dikirimkan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit