Bawa Celurit Dua Meter, Dua Anak Diamankan Polisi
PONDOK AREN-Dua anak berusia 16 tahun diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit berukuran dua meter, di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan dilakukan oleh tim Pamapta I Polres Tangsel pada Selasa (2/12) malam saat melaksanakan patroli rutin.
Kedua anak tersebut berinisial AG dan SAF. Mereka diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang melihat adanya sekelompok remaja membawa senjata tajam di kawasan itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim patroli.
Anggota Pamapta Polres Tangsel, Bripda Endra mengatakan, bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua anak yang perilakunya mencurigakan dan membawa celurit panjang.
“Setelah menerima laporan, Tim Pamapta dan Patroli Perintis Presisi langsung menuju lokasi,” ujar Endra dalam keterangannya, Rabu (3/12).
Ia menambahkan, bahwa celurit yang dibawa cukup besar dan membahayakan, sehingga harus segera diamankan. Menurut Endra, kedua anak itu diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa kelompok mereka telah berkumpul di lokasi tertentu sebelumnya, namun sebagian berhasil melarikan diri saat polisi datang.
Aksi membawa sajam, terlebih dengan ukuran yang sangat panjang, menunjukkan adanya niat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Polisi menegaskan bahwa upaya pencegahan tawuran merupakan salah satu fokus patroli rutin di wilayah hukum Polres Tangsel.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa celurit dua meter yang dibawa oleh kedua anak tersebut. Setelah diamankan, AG dan SAF langsung dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami motif keduanya membawa celurit serta mencari informasi terkait potensi keterlibatan mereka dalam kelompok remaja tertentu.
Polisi juga akan memanggil orang tua kedua anak tersebut sebagai bagian dari proses pendampingan selama pemeriksaan. Mengingat usia para pelaku masih di bawah umur, langkah-langkah pembinaan akan menjadi bagian dari penanganan kasus ini.
Endra menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan orang lain.
“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila melihat gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara warga dan kepolisian dianggap penting untuk mencegah potensi kejahatan maupun tawuran,” katanya.
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu


