WNI Ditangkap Otoritas Singapura, Diduga Masuk Secara Ilegal
SINGAPURA – Otoritas Singapura menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memasuki wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Keenam pria tersebut berusia antara 23 hingga 29 tahun dan diamankan oleh Police Coast Guard (PCG) pada Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan keterangan otoritas setempat, perahu kayu yang ditumpangi para WNI terdeteksi di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Petugas PCG kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan seluruh penumpang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Mulachela, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura telah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan penanganan kasus ini.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun,” ujar Nabyl kepada redaksi.
Saat ini, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang sedang berjalan. Termasuk di dalamnya kemungkinan dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.
“Kementerian Luar Negeri RI akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menerima informasi resmi dari otoritas setempat,” tambahnya.
Sesuai hukum Singapura, para WNI tersebut terancam hukuman penjara hingga enam bulan. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai hukuman cambuk wajib minimal tiga kali apabila terbukti bersalah memasuki wilayah Singapura secara ilegal.
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


