TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Aktivis Desak Pemkab Pandeglang Kaji Ulang Perda Waralaba

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 23 Desember 2025 | 09:30 WIB
Koordinator P-4, Arip Wahyudin
Koordinator P-4, Arip Wahyudin

PANDEGLANG - Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, segera mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

 

Sebab Koordinator P-4, Arip Wahyudin menilai, pertumbuhan jaringan minimarket modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kabupaten Pandeglang, kian menjamur dan mengkhawatirkan.

 

“Ini bukan lagi sekadar ekspansi bisnis, tapi sudah masuk pada penguasaan pasar yang mematikan ekonomi rakyat kecil,” kata Arip yang disapa akrab Ekek ini, Senin (22/12).

 

Pihaknya mencatat terdapat sekitar 181 gerai waralaba di Kabupaten Pandeglang. Sebagian diantaranya diduga memiliki izin usaha yang telah kedaluwarsa.

 

Maka dari itulah, pihaknya mendesak Pemkab Pandeglang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk bertindak tegas dengan menutup gerai yang tidak lagi mengantongi izin usaha.

 

“Jika dibiarkan, ekonomi daerah tidak lagi ditopang oleh rakyat kecil, melainkan oleh segelintir korporasi besar. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” tegasnya.

 

Katanya lagi, berdasarkan kajian Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), setiap pembukaan satu gerai minimarket modern berpotensi mematikan enam hingga tujuh toko tradisional di sekitarnya.

 

“Rantai ekonomi lokal seperti warung dan toko kelontong keluarga perlahan menghilang karena tidak mampu bersaing. Dampaknya juga merembet ke persoalan sosial dan ketenagakerjaan,” katanya.

 

Menurut Arip, matinya satu toko tradisional dapat menyebabkan dua hingga tiga keluarga kehilangan sumber penghasilan, sehingga memicu munculnya pengangguran baru.

 

“Situasi ini memperlebar kesenjangan ekonomi. Keuntungan terpusat pada segelintir korporasi, sementara pedagang kecil kehilangan ruang hidup,” kata Arip.

 

Padahal, pembatasan kepemilikan gerai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 yang membatasi satu prinsipal maksimal memiliki 150 gerai. Namun, P-4 menilai aturan tersebut tidak ditegakkan secara konsisten.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit