Dalam 5 Tahun Terakhir Rasio Pajak Terhadap PDRB Pandeglang Semakin Membaik
Bupati Dewi Optimis Pandeglang Ke Depan Akan Semakin Maju
PANDEGLANG - Rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pandeglang dalam lima tahun terakhir, yakni 2020-2024 terus mengalami peningkatan. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kinerja penerimaan pajak daerah, meskipun nilainya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan rata-rata kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Dikutip dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang 2025-2029, diketahui pada 2020 rasio pajak sebesar 1,91 kemudian naik pada 2021 menjadi 2,59, kembali naik menjadi 3,27 pada 2022, pada 2023 kembali mengalami kenaikan menjadi 3,35, dan terakhir pada 2024 kembali naik menjadi 3,54.
“Pada tahun 2020, capaian rasio rendah akibat dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan aktivitas ekonomi menurun drastis dan target PAD tidak tercapai. Namun dalam 4 tahun terakhir, rasio ini menunjukkan pemulihan bertahap seiring membaiknya perekonomian lokal,” demikian dikutip tangselpos.id dalam dokumen RPJMD 2024-2029.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, rasio pajak yang masih kecil menunjukkan bahwa kontribusi sektor perpajakan terhadap PDRB belum optimal. Ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat masih tinggi, sehingga ruang fiskal daerah terbatas.
Kemudian kinerja pajak yang rendah juga bisa menjadi sinyal lemahnya struktur ekonomi produktif, kurangnya basis objek pajak yang kuat, serta belum optimalnya sistem administrasi dan intensifikasi pajak daerah. Dalam konteks stabilitas ekonomi makro, peningkatan rasio ini penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
“Rasio pajak yang lebih tinggi memungkinkan daerah mengurangi ketergantungan pada dana pusat, meningkatkan daya tahan fiskal terhadap guncangan ekonomi, dan memperluas belanja publik yang produktif untuk mendukung layanan dasar dan infrastruktur,” tulis dalam dokumen tersebut.
Kenaikan pajak daerah ini belum mencerminkan kemandirian fiskal yang ideal, sebab standar rasional untuk daerah dengan potensi ekonomi seperti Kabupaten Pandeglang semestinya bisa di atas 5 persen.
Sementara, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyampaikan, kinerja keuangan di masa lalu tentu menjadi acuan bagaimana kebijakan anggaran ke depan semakin membaik. Diakui hingga saat ini rasio kemandirian keuangan daerah Kabupaten Pandeglang sangat rendah dan implikasinya yakni sangat tergantung terhadap dana transfer untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
“Rasio pajak terhadap PDRB memang mengalami peningkatan, meski belum signifikan. Kami harapkan melalui kerja sama semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga masyarakat diharapkan kondisi keuangan daerah ke depan semakin baik,” kata Bupati Dewi Setiani, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kata Bupati Dewi, sangat optimis ke depan bisa semakin baik. Beberapa indikator yang terlihat adalah hampir selesainya jalan tol Serang-Panimbang, adanya intervensi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi terhadap pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Selain itu Pemkab Pandeglang juga fokus dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal melalui lima kebijakan, yakni reformasi tata kelola pajak daerah, perluasan basis penerimaan, peningkatan akuntabilitas, dan optimalisasi aset daerah agar lebih mandiri dalam mendanai prioritas
pembangunan.
“Ibu harap kebijakan Dewi-Iing yang secara umum tertuang dalam RPJMD 2024-2029 ini bisa sama-sama diterjemahkan dengan komprehensif. Karena tujuan dari kebijakan pemerintah daerah adalah output-nya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


