TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Lansia Pedagang Warung di Lebak Diduga Cabuli Lebih dari 10 Anak di Bawah Umur

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

LEBAK – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan warga Kabupaten Lebak. Seorang pria lanjut usia berinisial S, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang warung rumahan, diduga telah mencabuli lebih dari 10 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cibadak.

 

Dugaan perbuatan bejat tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Kecurigaan itu kemudian ditelusuri hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi serta kedekatannya dengan anak-anak yang kerap berbelanja di warung miliknya untuk melancarkan aksinya.

 

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak 2021. Pada kasus awal, pelaku sempat lolos dari proses hukum setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahkan memasang kamera pengawas (CCTV) di warungnya.

 

Namun, janji tersebut diduga hanya formalitas. Pada 19 Desember 2025, pelaku kembali melakukan aksi serupa terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu diduga terus berulang hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak.

 

“Kejadian ini sudah kami laporkan ke kepolisian dan saat ini sudah ditangani,” ujar warga tersebut, Selasa (30/12/2025).

 

Warga menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang tanpa terpantau lingkungan sekitar. Mayoritas korban diketahui merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.

 

Berdasarkan hasil rapat warga, jumlah korban diperkirakan lebih dari 10 anak, meski sebagian besar belum berani melapor karena trauma serta tekanan psikologis.

 

“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ini kejahatan paling keji karena merusak mental dan masa depan anak-anak,” tegasnya.

 

Warga juga menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan hukuman berat bagi pelaku serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

 

Selain penindakan hukum, masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar memastikan adanya pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan rasa aman bagi para korban agar trauma tidak berlarut hingga dewasa.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan.

 

“Pelaku berinisial S sudah kami tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Wisnu.

 

Ia menambahkan, hingga kini terdapat empat korban yang telah resmi melapor ke kepolisian, dan seluruhnya merupakan anak di bawah umur.

 

“Sementara ada empat korban yang dilaporkan. Motif masih kami dalami, namun pelaku sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit