Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Judi Online Internasional, Polisi Utamakan Aspek Kemanusiaan
JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi lintas wilayah. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menjelaskan, NW diduga membantu anaknya dalam pengelolaan dan pencucian uang hasil judi online. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan NW dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatannya. Sebagai gantinya, yang bersangkutan dikenakan kewajiban lapor dan dijerat pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penegakan hukum dilakukan bukan karena faktor usia, melainkan peran yang diduga bersangkutan dalam aliran dana kejahatan,” ujar Dony, Sabtu (3/1/2026).
Polisi menegaskan seluruh hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan perlakuan yang manusiawi, terutama terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online. Para pelaku diketahui mengelola sejumlah situs judi besar seperti T6, WE88, PWV, dan 1XBET yang menyasar pemain lintas negara.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online terorganisir serta memutus aliran dana ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


