TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Terjerat Utang Miliaran, HA Bunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Reporter & Editor : AY
Senin, 05 Januari 2026 | 18:18 WIB
HA terduga pembunuh anak Politikus PKS di Cirebon berhasil diamankan Polisi. Foto : Ist
HA terduga pembunuh anak Politikus PKS di Cirebon berhasil diamankan Polisi. Foto : Ist

CILEGON – Tersangka HA (31) mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap MAMH (9), anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akibat tekanan ekonomi berat yang dialaminya. Pelaku dilaporkan mengalami depresi setelah terjerumus dalam kerugian besar dari investasi saham dan aset kripto.

 

Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar ditemukan tewas di kamar tidurnya di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami 19 luka tusukan senjata tajam serta tiga luka akibat benda tumpul.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah desakan ekonomi. HA awalnya berniat melakukan pencurian untuk menutup utang-utangnya, namun aksi tersebut berujung pada pembunuhan.

 

“Pelaku tertekan secara ekonomi karena harus melunasi utang dalam jumlah besar setelah mengalami kerugian dalam perdagangan kripto,” ujar Dian saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (5/1/2026).

 

Dian mengungkapkan, HA sempat meraih keuntungan besar dari investasi. Dengan modal awal sekitar Rp400 juta, pelaku sempat mengantongi keuntungan hingga Rp3 miliar. Namun karena tergiur keuntungan, uang tersebut kembali diputar dalam investasi berisiko tinggi hingga akhirnya habis akibat kerugian.

 

Untuk menutup kerugian, HA kemudian meminjam uang ratusan juta rupiah dari bank dan koperasi tempatnya bekerja. Sayangnya, upaya tersebut juga gagal dan justru menambah beban utang. Kondisi itu membuat pelaku semakin tertekan hingga akhirnya nekat melakukan tindak kriminal.

 

Aksi kejahatan tersebut terjadi di rumah milik Maman Suherman, seorang politisi PKS. Setelah kejadian pembunuhan, HA kembali beraksi pada 2 Januari 2026 dengan menyatroni rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri, di wilayah Ciwedus.

 

Kecurigaan muncul ketika seorang pembantu rumah tangga melihat pria tak dikenal berada di ruang tamu. Karena panik, ia melarikan diri dan melapor kepada warga, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Aparat gabungan dari Brimob, Polres Cilegon, dan Polda Banten langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menangkap pelaku sekitar pukul 13.15 WIB.

 

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat mengejar pembantu rumah tangga yang melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran dan penyisiran, tersangka berhasil diamankan,” jelas Dian.

 

Atas perbuatannya, HA dijerat pasal berlapis sesuai KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana lain, yakni pencurian dengan pemberatan.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit