Polisi Tilang Mobil Listrik Pakai Strobo & Klakson Telolet
CIPUTAT-Sebuah mobil listrik yang menggunakan lampu strobo dan klakson telolet di viral di media sosial. Aksi tersebut menuai perhatian publik karena dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam video yang beredar luas, mobil listrik tersebut terlihat melintas di beberapa ruas jalan utama di Kota Tangsel. Mobil itu diketahui menggunakan lampu strobo berwarna merah muda serta membunyikan klakson telolet saat melaju.
Mobil listrik tersebut juga tampak bertuliskan “Sahabat Wulan Sagita” pada bagian bodi kendaraan. Mobil itu berjalan dengan kecepatan rendah namun tetap menarik perhatian karena penggunaan atribut yang tidak sesuai peruntukannya.
Aksi pengendara mobil listrik tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet. Sejumlah netizen menilai penggunaan strobo dan klakson telolet bukan pada tempatnya dan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pengendara mobil listrik dimaksud. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengendara telah diberikan sanksi tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
“Terkait mobil viral sudah kami tilang dan minta dilepas strobonya,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askari Sodiq saat dikonfirmasi pada Senin (5/1).
Selain ditilang, pemilik kendaraan juga diminta untuk segera mencopot lampu strobo yang terpasang pada mobil tersebut karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pengendara dikenakan sanksi karena melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Lanjut kami kenakan Pasal 287 ayat 4,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, penggunaan lampu strobo bukanlah aksesori bebas yang dapat dipasang pada sembarang kendaraan, melainkan memiliki aturan khusus dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru aksi serupa yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Semua dilakukan sesuai aturan, tenang, humanis, dan profesional. Strobo memang ada aturannya, bukan aksesori bebas,” terangnya.
Bambang menegaskan, bahwa aksi menggunakan strobo dan klakson telolet di jalan umum berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas serta risiko kecelakaan.
“Perlu diingat, aksi seperti ini tidak untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



